Tapsel, POL | Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilihan umum tahun 2024,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli selatan (Tapsel) selenggaraka sosialisasi Pemilu pada Media massa bertempat di sopo Namora desa Sumuran baru baringin Kecamatan Sipirok, Sabtu (13/1/2024).
Acara tersebut dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai mas media yang ada di Tabagsel, komosioner Bawaslu Tapsel Vernando Maruli Tua, dibuka langsung Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar
Zulhajji Siregar mengatakan,sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pemilu serta masyarakat lebih memahami bagaimana tatacara pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini yang tidak jauh bedanya dengan pemilu sebelumnya.
“Untuk itu peran mass media sangat diperlukan dalam menyebarkan informasi pemilu yang akurat dan tidak hoaks,sehingga pemilu yang langsung umum bebas, rahasia,jujur dan adil dapat dilaksanakan dengan tertib,lancar dan aman dan menghasilkan pemimpin yang bisa membawa kemajuan bangsa lima tahun kefepan,seduai dengan harapan kita bersama ,” harap Zulhajji Siregar.
Iptu Titus Dwioko.SH. Kanit 1 Intelkam Polres Tapanuli Selatatan (Tapsel) mewakili Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi SIK. MH menyampaikan, multi media adalah salah satu control sosial dan menyebar luaskan impormasi yang bersifat positif dan membangun, terlebih lagi media masa dapat menghantar dan menyebarkan perkembangan informasi Pemilu terlebih lagi saat ini sudah memasuki masa kampanye.
“Untuk itu kiranya masmedia dalam menyebarkan informasi tersebut berimbang sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang bisa nengganggu stabilitas kamtibmas,” kata Titus.
Yassir Husein Pardede Koordinator Devisi Perencanaan Data dan informadi KPU Tapsel menyampaikan beberapa hal tentang tata cara memilih,termasuk juga dengan pemilih yang pindah memilih.
Diketahui saat ini pemilih yang pindah ke Tapsel berjumlah 635 orang terdiri dari 247 laki -laki dan 3888 perempuan. “Pindah memilih hanya dapat dilakukan oleh pemilih yang sudah terdaftar di DPT, sedangkan pemilih yang pindah memilih ke TPS dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” kata Yassir.(POL/NP.02)







