Tebing Tinggi, POL | Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tebingtinggi menggelar Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Bulan Mei 2021.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Abdul Khalik, Senin (7/6/2021), di sekretariat KPU.
Menurut Abdul Khalik, berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Berdasarkan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 berjumlah 113.253 (Seratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga) Pemilih, dengan rincian Pemilih Laki – laki berjumlah 55.059 (Lima Puluh Lima Ribu Lima Puluh Sembilan) Pemilih, dan Pemilih Perempuan berjumlah 58.154 (Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Empat) Pemilih. Tersebar di 5 (Lima) Kecamatan, 35 (Tiga Puluh Lima) Kelurahan, 513 (Lima Ratus Tiga Belas) TPS.
Sementara jumlah Pemilih Baru Berjumlah 0 (Nihil) Pemilih, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyal 0 (Nihil) Pemilih, Jumlah Pemilih Pindah Keluar sebanyak 0 (Nihil) yang keseluruhannya tersebar di Kota Tebing Tinggi.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi Berharap Informasi dan Tanggapan Masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar Pemilih yang akurat, mutakhir serta berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi telah membuka Layanan Publik secara Online untuk Data Pemilih Baru, Ubah Data Pemilih, dan Pindah Domisili dengan mengisi Formulir di link berikut http://bit.ly/ProdaKPUTebingTinggi. (POL/Arwin)







