Padangsidimpuan, POL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan gelar peluncuran Maskot dan Jingle resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Padangsidimpuan 2024 di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Minggu (14/07/2024).
Peluncuran tersebut dihadiri Forkompinda, seluruh Komisioner KPU Padangsidimpuan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Bawaslu Padangsidimpuan, tokoh agama, tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan H.Timur Tumanggor, S.Sos,M.AP mengapresiasi KPU Kota Padangsidimpuan atas kerja kerasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dengan baik, ujarnya.
Timur juga menekankan pentingnya situasi kondusif menjelang Pemilukada Kota Padangsidimpuan tahun 2024, serta mengajak semua pihak untuk bersatu demi kesuksesan pemilihan.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis dalam sambutannya menegaskan bahwa Maskot dan Jingle Pilkada 2024 Kota Padangsidimpuan merupakan hasil seleksi ketat dari pihak ketiga untuk memilih yang terbaik.
“Maskot dan Jingle Pemilu 2024 Kota Padangsidimpuan dirancang dengan teliti untuk memberikan dampak positif pada persepsi masyarakat terhadap pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Tagor.
Tagor juga mengungkapkan harapannya bahwa melalui Maskot dan Jingle tersebut, partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 akan meningkatkan pemahaman positif terhadap proses demokrasi, harapnya.
Ia menekankan, dalam Pemilukada Kota Padangsidimpuan 2024, tidak ada calon yang maju secara perseorangan, menunjukkan semangat kolaborasi dalam proses demokrasi lokal dan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan atas kerjasamanya pada petugas pemutakhiran daftar pemilih datang, mohon berikan data yang benar.
“Data inilah yang nantinya akan menjadi dasar daftar pemilih tetap Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024,” jelas Tagor.
Berbeda dengan Pileg 2024, jumlah TPS pada Pilkada kali ini mengalami pengurangan drastis. Pada Pileg 2024, Kota Padangsidimpuan memiliki 702 TPS, sedangkan pada Pilkada hanya 369 TPS.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan undang-undang yang digunakan dalam penyelenggaraan demokrasi tersebut. Pileg 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedangkan Pilkada mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Undang-Undang 7 Tahun 2017 membatasi jumlah pemilih maksimal dalam 1 TPS sebanyak 300 orang. Sedangkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 membatasi jumlah pemilih maksimal dalam 1 TPS sebanyak 800 orang. Namun, KPU RI telah menginstruksikan KPU di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk membatasi jumlah pemilih maksimal dalam 1 TPS menjadi 600 orang. Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah TPS di Kota Padangsidimpuan berkurang dari 702 menjadi 369. Saat ini, petugas KPU sedang melakukan pencoklitan data pemilih,” pungkas Tagor.
Sosialisasi ditutup dengan hiburan tari dan lagu, jingle Pemilu Kota Padangsidimpuan. (NP.02)







