• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Geledah Rumah Pengusaha Konstruksi di Kisaran

Editor: Editor
Selasa, 14 Juli 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Selasa, 14 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kisaran, POL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kota Kisaran, Asahan, Selasa (14/7/2020) pukul 11.00 WIB. Penggeledahan disebut-sebut terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Labura, Kharuddin Syah SE.

Penggeledahan rumah toko bernomor 226 milik M aliasa A itu sempat menjadi perhatian warga. Soalnya, petugas KPK saat penggeledahan dikawal pasukan gabungan dari Polres Labuhanbatu dan Polres Asahan. Tampak juga Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Adrian Riski Lubis bersama anggotanya melakukan pengawalan.

A selama ini dikenal sebagai pengusaha konstruksi di Asahan. Ia konon banyak melakukan pekerjaan pembangunan proyek pemerintah di Labuhanbatu Utara dan beberapa daerah lainnya.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi belum memberi keterangan terkait penggeledahan rumah pengusaha di Kisaran.

Sebelumnya KPK telah memeriksa Kharuddin Syah Sitorus terkait kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KPK juga masih melakukan pengembangan penyidikan.

Tim penyidik KPK turut melakukan pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK. Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Yaya Purnomo merupakan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu. Selain Yaya, KPK juga menetapkan tersangka Kharuddin Syah Sitorus, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Akibat perbuatan tersebut, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (POL/Forum)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Geledah RumahKisaranKPKPengusaha Konstruksi
Berita sebelumnya

Terungkap Pergulatan Batin Bu Dosen Usai Nikah dengan Pria Lebih Tua 35 Tahun

Berita selanjutnya

Pasangan Asner-Susanti Terima SK Dari DPP Golkar

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd