Korupsi Alih Fungsi Hutan, Manager PT Duta Palma Segera Diadili

Pekanbaru, POL | Perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan tersangka Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma, Selasa (16/6/20) siang dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Berkas perkara yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi suap terhadap mantan Gubernur Riau, Anas Ma’mun (telah divonis) itu. Saat ini menunggu penetapan dari ketua pengadilan, siapa majelis hakim yang menyidangkannya serta menentukan jadwal sidang.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana SH membenarkan adanya pelimpahan berkas korupsi alih fungsi hutan.

” Pagi tadi dilimpahkan KPK, dan berkasnya langsung diserahkan kepada ketua, untuk ditunjuk majelis hakimnya. Diperkirakan, sidang akan digelar pekan depan,” terang Rosdiana.

Berdasarkan dakwaan ini, Suheri Terta dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undanf (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua: pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama Suheri menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.(GR)

Berikan Komentar:
Exit mobile version