• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kisruh Sertifikat Tanah APL, DPRD Samosir Tampung Aspirasi Masyarakat Hariara Pintu

Editor: Editor
Senin, 17 Mei 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 17 Mei 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Samosir, POL | Beredar informasi bahwa Kejaksaan Negeri Samosir disebut sudah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat lahan di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Hal ini dipertegas dengan pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui website Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan siaran pers Nomor 03/Penkum/03/2021 yang menyatakan tanah yang dimiliki mereka adalah hutan lindung.
Terkait informasi itu, sebanyak 20 orang perwakilan Masyarakat Desa Hariara Pintu yang berlokasi di kawasan Hutan Tele melalui Aliansi Masyarakat Tani Desa Hariara Pintu Samosir (MTDHS), mendatangi kantor DPRD Samosir.
DPRD Samosir pun menyambut kedatangan warga tersebut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon dan Pantas Marroha Sinaga dan diikuti 7 anggota DPRD yakni Polten Simbolon, Rismawati Simarmata, Jonni Sagala, Pantas Lasidos Limbong, Noni S Situmorang dan Romauli Panggabean.
Perwakilan masyarakat, Joniar Pasaribu menyampaikan warga Hariara Pintu merasa kuatir dan dianaktirikan sejak adanya pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui website Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan siaran pers Nomor 03/Penkum/03/2021 yang menyatakan tanah yang dimiliki mereka adalah hutan lindung.
Joniar pun mempertanyakan di mana letak Hutan Tele, karena lokasi yang dikelola masyarakat Desa Hariara Pintu adalah Areal Penggunaan Lain (APL). Dan sebagian rumah dan lahan sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui jalur Prona pada 2013 dan 2014.
Dijelaskan Joniar, Desa Hariara Pintu merupakan hasil pemekaran dari Desa Partungko Naginjang pada 2011 dan sudah ditempati masyarakat sejak tahun 1823. Pada saat itu warga mencari nafkah dengan berburu, menanam ubi di sekitar lingkungan rumah dan sebagian ada yang menanam Nilam dan pemerintah mengeluarkan Ijin Hak Pengumpulan Hasil Hutan (IHPHH) pada 1970-an.
“Dengan mulai berkembangnya pertanian pada waktu itu, masyarakat pun semakin berkembang karena sudah tercipta lapangan kerja dan para petani harus mengupah pemuda dari daerah lain karena pengembangan pertanian masih dilakukan secara manual,” sebut Joniar.
Warga lainnya, Saroha Siregar alias Sirlak meminta agar Pemerintah Kabupaten Samosir membuat batas yang jelas di mana lokasi hutan lindung, hutan lindung yang dilindungi dan APL biar masyarakat tahu dan paham dengan adanya batas-batas.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga yang dikonfirmasi, Sabtu, 15 Mei 2021, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan klarifikasi dan RDP sekaligus kordinasi dan konsultasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Propinsi, Kuasa Pemangku Hutan (KPH) 13 Dolok Sanggul di Medan.
“Mengenai adanya proses hukum di APL Hariara Pintu, bukan wewenang DPRD, dan aspirasi masyarakat itu akan kami sampaikan ke pemerintah,” terangnya. (POL/SBS)
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AspirasiDPRD SamosirHariara PintuKisruh SertifikatTanah APL
Berita sebelumnya

Petugas Hentikan Kendaraan Berplat Luar Daerah Yang Akan Memasuki Kota Medan

Berita selanjutnya

Medan Kena Banjir Kiriman, Bobby Nasution Langsung Cek Lapangan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd