• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua Bawaslu Samosir: Dilarang Libatkan Anak Saat Kampanye

Editor: Editor
Rabu, 23 September 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 23 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir mengingatkan adanya aturan larangan melibatkan anak-anak dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut dia, anak-anak kerap dilibatkan dalam kampanye pemilihan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga SS dalam membuka rapat koordinasi penggunaan aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2020, Senin (21/9/2020), di Hotel JTS Parbaba Kecamatan Pangururan.

Dijelaskan, hal ini berdasarkan surat edaran bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama KPAI, Bawaslu dan KPU nomor 54 tahun 2020, nomor 10/KPAI/09/2020, nomor 0320/K.Bawaslu/HM.02.00/IX/2020, Nomor 28/KPU/2020 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati tahun 2020 yang ramah anak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir juga menegaskan protokol kesehatan wajib dipatuhi pasangan calon (paslon) dalam tahapan pilkada. Mulai dari penetapan calon, pencabutan nomor urut hingga kampanye.

“Dimana saat penetapan yang rencananya pada 23 September, paslon dilarang libatkan massa. Begitu saat pencabutan nomor urut pada 24 September,” ungkap Anggiat Sinaga.

Senada, Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho berharap agar para penghubung, pasangan bakal calon, partai politik benar-benar mengikuti sosialisasi ini. Sehingga nantinya paham alur maupun prosedur dalam penyelesaian sengketa Pilkada Samosir 2020.

“Bila ada pengajuan laporan sengketa dalam pilkada nanti tidak harus ke kantor. Bisa gunakan aplikasi itu. Melalui aplikasi itu maka bisa mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu,” tutur Robintang Naibaho. (POL/SBS)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anak Saat KampanyeBawaslu SamosirDilarang Libatkan
Berita sebelumnya

Kejari Labuhanbatu Tetapkan Kades Bulungihit Labura DPO

Berita selanjutnya

Sekda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Medan Tentang Penyampaian Reses Ketiga

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd