Rantauprapat, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sarpin (48), PNS/Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Kades tersebut tidak pernah menghadiri panggilan jaksa setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019 sekitar Rp900 juta.
“Surat DPO terhadap Sarpin, Kades Bulungihit, selaku tersangka dugaan korupsi Dana Desa diterbitkan setelah yang bersangkutan tiga kali dipanggil untuk menghadap penyidik Pidsus, tapi tidak pernah datang,” sebut Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Pidsus, M Husairi, kepada Wartawan, Senin (21/9/2020).
Surat DPO itu ditandatangani Kajari Labuhanbatu Kumaedi, Jumat 18 September 2020, setelah tersangka tidak menghadiri panggilan ke-3 sebagai tersangka. Pada panggilan pertama, Sarpin sempat disebut mau datang ke Kejari Labuhanbatu di Rantauprapat, dan telah diantar bendahara desa ke Simpang Marbau, namun hingga malam tidak sampai di kejaksaan.
“Kata bendaharanya, sudah diantar sampai ke simpang Mabau dan selanjutnya naik bus ke Rantauprapat, tapi sampai malam tidak datang,” sebut Husairi saat itu.
Pihaknya kemudian mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Kades Bulungihit, namun juga tidak datang. “Sampai panggilan ketiga juga tidak datang, sehingga tersangka ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Ciri-ciri, berbadan gempal, tinggi 160 sentimeter, wajah lonjong dan kulit sawo matang,” sebut Husairi, Senin (21/9/2020), meminta masyarakat yang melihat Sarpan agar dilaporkan ke Kejari Labuhanbatu.
Dalam hal DPO, Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan menyebut, masa daluarsa perkara pidana korupsi selama 18 tahun. “Masa penuntutan, sesuai pasal 78 ayat 1 KUHP, daluarsa penuntutan pidana yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup sesudah 18 tahun.
Pidana korupsi masuk dalam kategori itu,” sebut Husairi. Kejari melakukan penyidikan penggunaan Dana Desa tahun 2019 di Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aeknatas, dan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penyidik juga telah menggeledah kantor 5 desa itu, Rabu (29/7/2020). Kejari kemudian menetapkan 2 Kades itu tersangka. Penyidik Kejari kemudian menahan Kades Perkebunan Halimbe, War (42), Selasa (8/9) malam, karena diduga korupsi dana desa Rp500 juta.
“Dari hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat, total kerugian negara dari 2 kasus ini mencapai Rp1,4 miliar. Potensi kerugian negara atas dugaan korupsi Dana Desa di Desa Perkebunan Halimbe Rp500 juta dan Desa Bulungihit Rp900 juta,” kata Husairi. (POL/LB)