Ketua Bawaslu Samosir: Dilarang Libatkan Anak Saat Kampanye

Samosir, POL | Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir mengingatkan adanya aturan larangan melibatkan anak-anak dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut dia, anak-anak kerap dilibatkan dalam kampanye pemilihan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga SS dalam membuka rapat koordinasi penggunaan aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2020, Senin (21/9/2020), di Hotel JTS Parbaba Kecamatan Pangururan.

Dijelaskan, hal ini berdasarkan surat edaran bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama KPAI, Bawaslu dan KPU nomor 54 tahun 2020, nomor 10/KPAI/09/2020, nomor 0320/K.Bawaslu/HM.02.00/IX/2020, Nomor 28/KPU/2020 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati tahun 2020 yang ramah anak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir juga menegaskan protokol kesehatan wajib dipatuhi pasangan calon (paslon) dalam tahapan pilkada. Mulai dari penetapan calon, pencabutan nomor urut hingga kampanye.

“Dimana saat penetapan yang rencananya pada 23 September, paslon dilarang libatkan massa. Begitu saat pencabutan nomor urut pada 24 September,” ungkap Anggiat Sinaga.

Senada, Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho berharap agar para penghubung, pasangan bakal calon, partai politik benar-benar mengikuti sosialisasi ini. Sehingga nantinya paham alur maupun prosedur dalam penyelesaian sengketa Pilkada Samosir 2020.

“Bila ada pengajuan laporan sengketa dalam pilkada nanti tidak harus ke kantor. Bisa gunakan aplikasi itu. Melalui aplikasi itu maka bisa mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu,” tutur Robintang Naibaho. (POL/SBS)

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version