Toba, POL | Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Kabupaten Toba, Zefri P, Simamora, SH, MH, didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Devi Ria Winanda Sinaga , SH, Kasubsi Intel dan Datun Desi Chrustina Napitupulu, SH, Jaksa Fungsional Kiki Octavia Butarbutar, SH, menahan 2 orang tersangka korupsi dana BOS SMK Swasta Pembaharuan Porsea dan 1 orang tersangka masih DPO.
Hal tersebut dinyatakan, Zefri P. Simamora, SH, MH, pada saat akan mengantar kedua orang tersangka ke Rutan Balige, pada Kamis (16/5/2024).
Penahanan ke 2 tersangka karena melakukan tindakan pidana korupsi dana BOS pada SMK Swasta Pembaharuan Porsea pada tahun 2019 – 2021, yang dilakukan tersangka (MM) menjabat sebagai kepala sekolah, (TS) menjabat sebagai bendahara dana BOS dan DM menjadi operator dapodik (Data Pokok Pendidik).
Para tersangka memiliki peran masing masing, (MM) berperan sebagai Kepala Sekolah, berdasarkan surat keputusan oleh Ketua Yayasan (PS), di mana dalam pembuatan surat keputusan pengangkatan Kepala Sekolah dibuat berdasarkan bujuk rayu dari tersangka MM.
Sementara itu, Ketua Yayasan (PS) yang menjabat pada saat itu bukan merupakan Ketua Yayasan yang sah, karena tidak disertai dengan dasar/bukti yang menyatakan bahwa PS, adalah Ketua Yayasan dan hal ini dikuatkan dengan keterangan PS yang mengatakan bahwa dirinya ditunjuk dan dibujuk sebagai ketua Yayasan oleh tersangka MM, TS, DM dan alm. Rudolf Nainggolan.
Berdasarkan surat Kacab. Jari Kabupaten Toba Samosir nomor : R – 01/1,.2.2.27.7.4/Fd.1/05/2024, tanggal 6 Mei 2024, MM dinyatakan DPO karena tidak memenuhi panggilan dari Kepala Cabang Kejajsaan Negeri Toba Samosir, walau sudah dibuat 3 kali surat pemanggilan untuk pemeriksaan namun tersangka tidak mengindahkan dan akhirnya kepada tersangka diterbitkan DPO.
Tersangka DM, berperan mengentry nama- nama siswa yang tidak pernah mengikuti pembelajaran (fiktif) ke dalam Dapodik SMK Swasta Pembaharuan Porsea untuk mendapatkan dana BOS dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak disertai bukti-bukti pendukung, sebut Zefri.
Sementara tersangka TS (Bendahara) berperan melakukan pencairan ke Bank bersama Kepala Sekolah, dan setelah uang dana BOS cair, TS menyerahkan seluruh uang itu kepada Kepala Sekolah, sebagai imbalannya kepala Sekolah memberikan Rp. 500.000, kepada bendahara setiap pencairan.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Samosir, Zefri P. Simamora, SH, MH, akibat perbuatan ke 3 tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp. 277.607.000. dengan rincian, tahun 2019, TW I, II, III dan IV Rp. 85.120.000, tahun 2020, TW I, II, III, dan IV, Rp. 92.320.000, tahun 2021,TW I, II, III dan IV, RP. 100.167.000. (Sogar)