Kementerian Lingkungan Hidup Hentikan Pembangunan Lime Kiln PT Toba Pulp Lestari

Foto bangunan Lime Kiln PT Toba Pulp Lestari dalam area pabrik.

Toba, POL | Tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan Lime Kiln PT Toba Pulp Lestari di Sosor Ladang Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba dihentikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Didalam pabrik pulp, Lime Kiln berfungsi untuk mendaur ulang CaCO3 (disebut lime mud) yang berasal dari produk samping pembuatan cairan pemasak pulp (white liquor) hasil pembakaran line mud tersebut CaO (calsium oxida) yang merupakan bahan baku utama pembuatan cairan pemasak pulp (white liquor ).

“Dalam pembangunan Lime Kiln memerlukan sejumlah dokumen kelengkapan untuk mendapatkan izin pembangunan,namun persyaratan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi pihak manajemen PT Toba Pulp Lestari sehingga pembangunannya dihentikan pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” sebut narasumber kepada media ini di Sosor Ladang Parmaksian, belum lama ini.

Narasumber yang tidak mau namanya dipublish mengatakan, pembangunan lime kiln ini sudah dimulai sekitar awal tahun 2023 dan sekitar bulan September.

“Karena diduga tidak memiliki Amdal, pihak kementerian turun ke lapangan menghentikan kegiatan tersebut dan para pekerjanya sudah pulang ke Pekan Baru Riau,” sebutnya.

Dedy Armaya dan Indra Sianipar selaku Humas PT Toba Pulp Lestari ketika ditanya melalui aplikasi Whattshap  terkait pembangunan lime kiln tersebut memilih bungkam tidak memberi jawaban.

Awalnya kedua personel Humas perusahaan ‘pembabat’ kayu itu menanyakan asal informasi tersebut. Namun setelah media ini menjelaskan bahwa informasinya dari sumber terpercaya, lagi-lagi kedua Humas PT Toba Pulp Lestari tersebut seperti bungkam seribu bahasa.

Demikian halnya dengan Direktur PT Toba Pulp Lestari Janres Silalahi tidak memberikan jawabkan kepada media ini. Janres memilih diam walau konfirmasi yang dikirim ke nomor Whattshap-nya terlihat centang dua biru.

Untuk memperoleh informasi  terkait pembangunan Lime Kiln PT Toba Pulp Lestari tersebut, media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba.

Melalui sambungan selulernya, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Toba dr Rajaipan Sinurat membenarkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama Dinas Lindup Sumut turun ke lapangan.

“Karena kelengkapan administrasinya tidak lengkap sehingga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan kegiatan pembangunan Lime Kiln dihentikan,” sebut Rajaipan dari selularnya.

Informasi tambahan dari sejumlah sumber, pembangunan Lime Kiln PT Toba Pulp Lestari tidak dilanjutkan, sedang berhenti kegiatan pembangunan tersebut karena para pekerjanya sudah pulang ke Pekan Baru sebut sumber yang identitasnya meminta dirahasiakan.

Media ini terus berupaya mencari informasi dari sejumlah narasumber terpercaya terkait lokasi pembangunan Lime Kiln PT Toba Pulp Lestari yang dibangun di lokasi pabrik ‘pemangsa’ kayu itu. Akhirnya foto-foto  bangunan Lime Kiln  yang belum memiliki Amdal tersebut didapatkan.(Sogar)

Berikan Komentar:
Exit mobile version