Asahan, POL | Kios di Jalan Sigura-gura Dusun III Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan sudah keluar SP 3, akhir Februari 2020 seluruh kios yang berada di kawan Emplasmen Stasiun Kereta Api (KA) Pulau Raja akan dibongkar secara paksa.
Hal itu ditegaskan mewakili Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara Senior Manager (MS) Penjagaan Aset PT.KAI Sudjajanto pada Rapat Sosialisasi Penertiban Bangunan dengan pedagang/pemilik kios yang dilaksanakan di aula Balai Desa Pulau Rakyat Pekan, Kamis (6/2/2020).
Rapat Sosialisasi Penertiban Bangunan itu juga dihadiri Kapolsek pulau Raja AKP AR Manurung, Danramil 16 Pulau Rakyat Kapten Inf. JH. Munthe, Daki Yon 126 KC Lettu B. Barimbing,dan Pj. Kades Pulau Rakyat Pekan Nasrudin.
Dalam arahannya Kapolsek Pulau Raja AKP AR Manurung menyampaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian pasal 178, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar tanggul, dan bangunan lainnya atau menenpatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Untuk itu kita harus sepakati undang-undang tersebut, dan perlu kita pahami bahwa penertiban bangunan tersebut adalah hak dari pihak PT. KAI, karenanya agar tidak mengganggu pemandangan lintasan kereta api maka harus dilakukan pembongkaran. Seharusnya kita bersyukur masih adanya relokasi tanah kosong yang ditempati masyarakat untuk mencari nafkah,“ cetus Kapolsek.
Pada sosion tanya jawab sempat terjadi perdebatan memanas antara pedagang dengan pihak PT. KAI, yang mana pedagang/pemilik kios menolak dipindahkan ke lokasi kios yang dibangun pengembang. Pasalnya, mereka (pedagang, red) tidak dilibatkan musyawarah membentuk kelompok dan menghunjuk Zul sebagai pengembang. Selain itu mereka juga merasa keberatan dengan harga kios baru yang ditentukan pengembang sangat tinggi karena banyak pedagang /pemilik kios lama yang tidak mampu.
”Kami tidak mau ikut dengan pengembang, karena kami tidak mampu. Kami tetap berkeinginan membangun kios sendiri di lahan PT.KAI yang masih kosong,” pinta Maya salah seorang pedagang yang merupakan sekretaris Asosiasi Pedagang Pinggir Rel (Asisper) Pulau Rakyat Pekan.
Menanggapi pertanyaan yang sampaikan pedagang/pemilik kios Maya, Naek Panjaitan dan beberapa pedagang lainnya SM Penjaga Aset Sudjajanto kembali menyinggungkan notulen Rapat Sosialisasi Penertiban Bangunan pada 23 September 2019, dimana poin 1. Mayarakat agar membentuk kelompok untuk mengajukan permohonan agar biaya lebih ringan dan terbebas dari tagihan tunggakan.
”Kesepakatan itu telah dilanggar oleh pedagang, karena hingga dua bulan lebih kelompok pedagang belum juga dibentuk. Karenanya saya datang menemui Camat Pulau Rakyat untuk meminta agar pedagang segera membentuk kelompok karena waktunya sudah cukup lama,” ungkap Sudjajanto.
Lanjut, kata Sudjajanto, seminggu kemudian datang perwakilan pedagang yakni Asnur Samosir, Anton Tabunan, Amri Siagian dan Zul Firman ke kantor PT. KAI Medan dengan membawa surat yang ditanda tangani perwakilan pedagang yang diketahui Muspika Pulau Rakyat.
Menurut Sudjajanto kehadiran perwakilan pedagang tersebut ke kantor PT. KAI selain mengajukan permohonan izin kontrak di lahan PT. KAI juga meminta keringanan biaya kontrak dan meminta agar pedagang/pemilik kios terbebas dari tagihan tunggakan juga agar kios yang lama tidak digusur sebelum kios yang baru selesai dibangun.
“Atas dasar itu kami mengeluarkan izin penyewaan tanah kepada pengembang, masalah tidak adanya musyawarah pedagang maupun harga bangunan kios bukan wewenang kami dan itu masalah intren,“ ujar Sudjajanto.
Di ujung perdebatan yang sempat memanas itu akhirnya SM Penjaga Aset Sudjajanto melunak, beliau membolehkan pedagang/pemilik kios lama yang tidak bergabung dengan pengembang Zul mambangun sendiri kiosnya di lahan kosong yang belum dibangun oleh pengembang dan juga agar terbebas dari tagihan tunggakan.
tetap menolak menempati kios yang dibangun pengembang karena harganya sangat tinggi dan tidak terjangkau oleh pedagang/pemilik kios. Dan tidak mau kiosnya dibongkar. Kalau tidak mau PT. KAI akan dilakukan penertiban secara paksa.
“Kalau mau membangun sendiri silahkan saya kasih lahannya yang kosong tapi tidak bisa disewa secara kolompok, kalau mau kontrak bikin pribadi nanti saya proses dan akan saya usahakan pemutihannya,“ tandas Sudjajanto.
Akhir Rapat Sosialisasi Penertiban Pembangunan itu diperoleh keputusan, 1. Tanggal 16 Februari 2020 akhir pengosongan kios, dan akhir Februari 2020 Pembongkaran Kios. 2. Pedagang yang tidak ikut pengembang secara otomatis tidak lagi mempunyai hak lapak kios di lokasi pengembang. (POL/PAI)







