Samosir, POL | Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Samosir tercoreng dengan perilaku Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang memicu sorotan publik.
Pasalnya, mobil dinas milik Bupati dan Wakil Bupati Samosir terlihat tanpa bendera Merah Putih saat terparkir di lokasi upacara, Tanah Lapang Pangururan, Minggu (17/8/2025).
Kedua kendaraan berpelat merah tersebut tak menampilkan bendera kecil di bagian depan, seperti lazimnya kendaraan dinas pada momen kenegaraan. Hal ini langsung menuai kritik dari warga yang merasa kecewa dan menyebut perilaku orang nomor satu dan dua di daerah yang disebut-sebut ‘kepingan surga’ itu sangat tidak pantas dicontoh.
“Kami rakyat diminta wajib kibarkan bendera. Kalau tidak, bisa ditegur aparat desa. Tapi ini malah mobil kepala daerah yang kosong. Di mana teladannya?” tanya seorang warga setempat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958, khususnya Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 11, seluruh instansi pemerintah, termasuk kendaraan dinas resmi, wajib mengibarkan bendera kebangsaan pada hari besar nasional, terutama pada 17 Agustus.
Aturan ini diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-XXX/M.Sesneg/Set/TU.00.04/XX/2025, yang menyebutkan seluruh kantor pemerintahan, BUMN, hingga kendaraan kepala daerah wajib memasang bendera Merah Putih sepanjang 1–31 Agustus.
Dengan demikian, tidak adanya terpasang bendera pada kendaraan bupati dan wakil bupati berpotensi melanggar aturan simbol negara dan mencederai semangat nasionalisme yang seharusnya digaungkan pada momen kemerdekaan.
Kritik Aktivis dan Tokoh Adat
Sejumlah aktivis muda dan tokoh masyarakat Samosir menilai kejadian ini mencerminkan rendahnya kesadaran simbolik di kalangan pejabat daerah.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bentuk pengabaian terhadap simbol negara. Kalau pejabat tidak memberi contoh, bagaimana rakyat bisa menaruh hormat pada negara?” ucap salah satu aktivis.
Tokoh adat di Pangururan juga menyayangkan peristiwa ini. “Bupati itu simbol daerah. Jika simbol daerah tak menghormati simbol negara, maka itu kesalahan yang sangat serius,” tuturnya.
Kejadian ini juga menyoroti lemahnya peran protokoler dan staf penanggung jawab kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Samosir. Seharusnya, mereka memastikan seluruh atribut kenegaraan dipasang lengkap dan sesuai ketentuan, terutama pada momen penting seperti HUT RI. (MIS/red)