Toba, POL | Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) telah berhasil menangkap seorang DPO (MM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana BOS di SMK Pembaharuan Porsea tahun anggaran 2020 – 2021 yang merugikan negara sekitar Rp.227 juta.
Kasi intel Kejari Tobasa Oloan Sinaga, SH.MH mengatakan sebelumnya MM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 6 Mei 2024, tetapi tidak pernah hadir atau tidak pernah koperatif untuk memenuhi panggilan.
Selanjutnya dilakukan pengecekan di alamat terakhir tersangka oleh teman-teman penyidik di Kacabjari Porsea, Namun MM tidak ditemukan dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Intel Kejati, kemudian terindikasi tersangka DPO telah berada di Bandung. Kemudian berkoordinasi dengan teman di Jawa barat lalu berhasil menangkap tersangka didaerah Ciamis,” kata Oloan, Selasa (2/7/2024).
Berhasilnya DPO dibekuk, kemudian tim penyidik Kacabjari Porsea bersama intelijen Kejari Toba Samosir melakukan penjemputan dan dibawa kembali ke Toba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka sementara akan dititipkan di Rutan Balige untuk mempermudah proses penyidikan,” tandas Oloan.
Kacabjari Porsea , Zefri Pandapotan Simamora, SH.MH, menuturkan proses pencarian dan penangkapan DPO di Ciamis melalui proses yang cukup alat, berbagai upaya dilakukan termasuk keterangan dari pihak keluarga, sosial media anggota keluarganya.
“Sesuai petunjuk dan informasi tersangka melarikan diri ke Bandung, tim sempat kewalahan sebab Bandung begitu luas. Kemudian ada petunjuk di mana anaknya tinggal di Ciamis, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Dukcapil setempat untuk memeriksa dokumen Kartu Keluarga,” terang Zefri.
Selanjutnya, dari hasil pantauan tersbeut diyakinkan yang bersangkutan telah kabur ke daerah Jawa Barat lalu mengirimkan permintaan pencarian DPO ke Kejaksaan Agung maka tim intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, langsung melakukan monitor terhadap tracking yang dilakukan.
“Setelah dilakukan tracking ternyata benar berada di Ciamis, tetapi alamat sudah berpindah. Sebelumnya berada di daerah pegunungan dan berpindah ke daerah perkotaan berprofesi sebagai pedagang kopi yang kemudian dilakukan penangkapan dan selanjutnya diboyong ke Kabupaten Toba,” pungkasnya. (Sogar)







