Tapanuli Selatan, POL | Kejaksaa Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), provinsi Sumatera Utara atau Sumut kini sedang giat-giatnya menyidik kasus korupsi Dana Desa. Kegiatan Dana Desa di desa Panaungan, kecamatan Sipirok, awalnya adem ayem sejak tahun anggaran 2019, tetapi beberapa waktu terakhir ini mulai dipertanyakan terutama di tengah-tengah masyarakat.
Keterangan yang dihimpun hingga Rabu (02/12/2020) mengatakan, kegiatan Dana Desa Panaungan banyak terkesan fiktif (tidak dilaksanakan) dan banyak penggunaan dana yang tidak masuk akal. Tidak diketahui secara pasti saat ini, apa-apa saja kegiatan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu yang telah dilaksanakan.
“Yang nampak ke permukaan justru lebih banyak yang fiktif dan dana untuk itu tidak diketahui kemana wujud dan rimbanya. Kami bingung, ini kok kepala desa seperti tenang, tidak merasa ada beban yang wajib dilaksanakannya terkait penggunaan Dana Desa tersebut,” kata sumber belum bersedia ditulis namanya kepada awak media belum lama berselang.
Dikatakan, rinciannya seperti tahun anggaran 2019, kegiatan pengadaan meubiler untuk kantor kepala desa dengan dana sebesar Rp 35 juta, Honor Tim Pemantau Kegiatan (TPK) sebesar Rp 4,3 juta, pakaian dinas Rp 1 juta, seragam Badan Perwakilan Desa (BPD), meubiler Rp 23 juta, perlengkapan desa Rp 13,5 juta, meubiler ruangan Rp 8 juta dan pengadaan laptop Rp 9 juta.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2020, kegiatan Dana Desa berupa pembangunan sarana dan prasarana jalan dianggarkan sebesar Rp 550 juta ditambah sejumlah kegiatan lainnya hingga saat ini belum dirincikan juga diprediksi sama nasibnya dengan anggaran kegiatan pada tahun anggaran 2019.
Dikabarkan, kasus ini telah sampai di tangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Tapanuli Selatan, Ardian, SH melalui pengaduan masyarakat (Dumas) desa Panaungan sendiri sejak 26 Juli 2019 yang lalu, bahkan sudah menjadi kajian dan pembahasan di instansi penegak hukum tersebut.
Kejari Tapsel, Ardian, SH yang buru-buru masuk ruang kerjanya saat dikonfirmasi sejumlah awak media Kamis (03/12/2020) pagi membenarkan kasus Dana Desa Panaungan telah diadukan kepada pihaknya. Katanya, pengaduan masyarakat itu sudah diterimanya dan hingga saat masih dalam pembahasan pihaknya.
“Jika benar kegiatan Dana Desa di desa Panaungan itu fiktif atau tidak dilaksanakan, pihak kejaksaan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi atau penyalahgunaan dana yang ternyata sudah dua tahun anggaran itu,” kata Ardian.
Ditegaskan Ardian, kemungkinan besar kasus korupsi Daba Desa di Tapsel akan bertambah. Pasalnya, ada beberapa kalangan masyarakat yang sudah berjanji menginformasikan indikasi korupsi Dana Desa dituding makin marak ini.
Pada kesempatan itu, Ardian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengadukan kasus penyalahgunaan Dana Desa Panaungan yang sudah berlangsung dua tahun anggaran tersebut kepada pihak Kejari Tapsel.
“Kejaksaan berharap pengungkapan kasus Dana Desa Panaungan ini dijadikan para kepala desa di Tapsel sebagai pembelajaran untuk tidak berani bermain dengan Dana Desa. Harapan ini diungkapkan karena kejaksaan akan terus tegas terhadap kasus korupsi termasuk dan terutama Dana Desa,” tegas Ardian mengakhiri. (POL/NP.04).







