Aek Kanopan, POL | Kantor Bupati Kab Labuhanbatu Utara yang terletak di Jl Jend Sudirman Aek Kanopan pada Selasa (14/7/2020) sekira pukul (12.30) WIB di kunjungi oleh tim Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kedatangan KPK ini juga menghebohkan masyarakat khususnya warga Aek Kanopan serta para Jurnalis yang bertugas di Aek Kanopan.
Tim KPK ini terdiri dari 9 orang ditambah 6 orang aparat Kepolisian bersenjata lengkap dari Unit Polres Labuhanbatu.
Tepat pada pukul (17.45) WIB Team KPK ini meninggalkan lokasi Kantor Bupati dengan membopong tas jenis koper sebanyak 2 buah masing-masing di pegang oknum KPK.
Saat Team KPK usai menyidik dan tiba dari ruang kerja Bupati (Lantai 2 ) Kantor Bupati para Wartawan media cetak,one line dan Elektronik mencoba mencari informasi dari salah seorang Team KPK perihal maksud dan tujuan kedatangan ke Kantor Bupati di Aek Kanopan terkesan diam dan sambil memberi salam hormat mengatakan ” Silahkan ditanya langsung Kepada Humas KPK ” sambil tergesa menaiki mobil yang sudah siap meluncur meninggalkan lokasi Kantor Bupati.
Dan sebelumnya juga saat pemeriksaan masih berlangsung di ruang kerja Bupati Kab Labuhanbatu Utara H Kharuddin Syah Sitorus SE Kepala Bagian Humas dan Protokol Setadkab Timbul Harianja kepada Media ini mengaku dan mengatakan ” Saya tidak tau apakah itu benar KPK dan Saya tidak tahu apakah maksud dan tujuan KPK datang ke Kantor Bupati ini ”
Dan sebelumnya sekira pukul (11.15) WIB pada hari yang sama Team KPK ini juga telah mendatangi kediaman salah satu pejabat di Pemkab Labura AS (46) ber alamat di Aek Kanopan menggeledah dan membawa tas koper sebanyak 2 buah yang diduga berisi dokumen penting.
Usai meninggalkan Kantor Bupati Team KPK yang di kawal Kepolisian ini tampak meluncur ke arah Rantoprapat Kab Labuhanbatu.
Dan menurut informasi dari berbagai Wartawan dan menunjukkan Jadwal kerja Team KPK bahwa pada Kamis (16/7/2020) pukul (09.00) WIB akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Bupati Kab Labuhanbatu Utara H Kharuddin Syah Sitorus SE sebagai Saksi atas Kasus Suap Dana Perimbangan DAK 2017-2018 dari Kementerian keuangan RI yang menjadikan terdakwa mantan pejabat di Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo serta Anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPR-RI 2017-2018.
Dimana untuk DAK TA 2017-2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu di Alokasikan sebanyak Rp.75.000.000.000 (Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah) dan dipergunakan untuk pembangunan gedung baru RSUD Aek Kanopan yang terletak di Desa Sidua-Dua Kec Kualuh Selatan (Jalinsum) sebanyak Rp 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) dan Pembangunan gedung Puskesmas sebanyak 10 unit yang terhampar di 8 Kecamatan yang menelan biaya sebanyak Rp.45.000.000.000 (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah)
Atas Keputusan Dakwaan Suap oleh Hakim KPK terhadap mantan pejabat di Kementerian Keuangan RI dan Anggota DPR-RI ini diduga kuat melibatkan 7 Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan salah satunya diantara ke 7 Kepala Daerah dan Pejabatnya yang sebelumnya sudah disidik dan diperiksa KPK diduga terlibat didalam Suap penggiringan Anggaran tersebut adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dan saat ini dari informasi yang dihimpun untuk pemeriksaan Bupati Labura H Kharuddin Syah Sitorus SE yang dilaksanakan di Mapolres Labuhanbatu oleh Team KPK pada Kamis (16/7/2020) pada pukul (09.00) WIB masih sebatas Saksi. Dan yang dijadikan menjadi tersangka adalah AS (46) dimana terdapat di dalam rekeningnya ada aliran dana pada Kasus Suap tersebut.
Selain Bupati H Kharuddin Syah Sitorus SE sebagai saksi dan juga AS sebagai tersangka informasinya turut juga diperiksa Kadis Kesehatan SN, Direktur RSUD Aek Kanopan TM, Kadis Perkim BY dan PPK nya ES serta 10 orang Rekanan.
Untuk melengkapi berkas perkara dari informasi yang dihimpun juga diduga pada esok hari KPK akan mengadakan penggeledahan kembali di salah satu kediaman pejabat Kabupaten Labuhanbatu Utara (POL/MH)







