Toba, POL | Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial SS ( 39 tahun ) mantan Kepala Desa Lumban Lontong Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba dan menahan tersangka pada, Rabu (19/6/2024).
Penahanan tersangka terkait penyalahgunaan APBDes TA .2022 dengan nilai kerugian negara lebih kurang sebesar Rp.208 juta rupiah.
“Penyidik Kejajsaan Negeri Toba Samosir telah melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat pasal 21 KUHAP dengan tujuan mempermudah jalannya penyidikan dan menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Kasi intel Kejari Toba Samosir.
Kata Oloan Sinaga, Penyidik Kejaksaan Negeri Toba Samosir menitipkan tersangka di Rutan Kelas II B Balige selama 20 hari ke depan.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat ( 1 ) jo pasal 18 subs pasal 3 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Kejaksan Negeri Toba Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang , baik perangkat desa dan juga pihak – pihak lainnya.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya. (Sogar)