Rantauprapat, POL | Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Syaiful Azhar Siregar menyebut belum ada petunjuk baru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu atau petunjuk dari pemerintah pusat tentang perpanjangan belajar di rumah.
“Belum ada petunjuk baru dari pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ataupun surat edaran dari pemerintah pusat,” ucap Syaiful Azhar Siregar, Rabu (27/5/2020) di kantornya.
Syaiful mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pusat dan gugus tugas, apakah kegiatan belajar mengajar sudah dapat dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya, atau akan diperpanjang hingga habis tahun ajaran ini.
“Jumat tanggal 29, apakah proses belajar mengajar akan diberlakukan tanggal 30 Mei atau masa belajar di rumah diperpanjang, harus segera diputuskan agar pihak sekolah, guru-guru dan para orangtua tidak bertanya-tanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Labuhanbatu mengeluarkan surat tentang meniadakan kegiatan belajar di sekolah menindaklanjuti surat edaran Bupati Labuhanbatu Nomor 061/1271/Org/ tanggal 18 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran virus corona di Labuhanbatu.
Menyusul surat Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu nomor 800/845.sekr.2/2020 tanggal 17 Marett 20202, perihal pencegahan penyebaran virus corona diberlakukan penambahan waktu belajar mandiri di rumah terhitung tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 3 April 2020.
“Dalam perjalanan surat tersebut, libur akhir proses belajar mengajar ditambah sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” jelas Syaiful Azhar Siregar. (POL/LB1)







