Padanglawas, POL | Dituding melakukan Union Busting atau menghalang-halangi pekerja/buruh untuk berserikat, PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Group di kabupaten Padanglawas (Palas), provinsi Sumatera Utara atau Sumut diadukan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Padanglawas kepada Unit Pelaksana Teknis Pengawas Ketenagakerjaan (UPT Wasnaker) Wilayah V di Padangsidimpuan.
Pengaduan dilakukan KC FSPMI Padanglawas melalui surat nomor 0102/KC FSPMI PALAS/XI/2020 dan surat nomor 0103/KC FSPMI PALAS/XI/2020 tanggal 16 November 2020 ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Padangsidimpuan, prihal pengaduan.
Melalui surat yang ditandatangani Ketua KC FSPMI Palas, Maulana Syafi’i, SHI dan Sekretaris Uluan Pardomuan Pane tersebut KC FSPMI Padanglawas mengungkapkan, Managemen Perusahaan PT. PHS Group diduga telah nelakukan upaya Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja) dengan prilaku menghalang-halangi buruh pekerja melakukan dan mengikuti kegiatan serikat pekerja, dalam hal ini FSPMI.
Itu dibuktikan dengan adanya surat larangan kepada pekerja di lingkungan perusahaannya, perusahaan tidak mengizinkan buruh pekerjanya mengikuti kegiatan Serikat Pekerja FSPMI, bagi yang tidak mengindahkan larangan, perusahaan memberi sanksi, apabila ikut dalam aksi FSPMI di kabupaten Padanglawas pada tanggal 2 hingga 3 November 2020 yang lalu.
“Khusus PT. PHS Kebun Papaso, berdalih menetapkan pekerja mangkir manajemen perusahaan itu membuat status PI (tidak bekerja dan tidak dibayar gaji pada hari itu) kepada pekerja yang ikut menjadi peserta mediasi 08 Oktiber 2020, padahal mediasi itu merupakan upaya Polres Padanglawas. Akibat mediasi 8 Oktober tidak ditindaklanjuti pihak managemen PT. PHS Kebun Papaso, maka dengan terlebih dahulu membuat surat pemberitahuan Aksi Damai, KC. FSPMI Palas kepada Polres Padanglawas dan aksi pada21 Oktober melibatjan seluruh pekerja/buruh anggota pengurus unit kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI) FSPMI PT. PHS Papaso dan dikawal pihak Polres Padanglawas serta dihadiri personil Kodim 0212/TS,” ungkap KC FSPMI Palas melalui surat pengaduannya.
Ditambahkan, justru pada kesempatan itu Camat Sosa Timur, Darwin Simatupang turut berorasi mendukung tuntutan para pekerja anggota Serikat Pekerja FSPMI Palas, namun seluruh pekerja yang mengikuti Aksi Damai tersebut ditetapkan Status Mangkir kerja yang artinya pekerja yang mangkir sehari maka gaji premi sebulan berjalan tidak diberikan/dibayarkan). Bagi pekerja/buruh dan sesuai aturan yang terkandung dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ini merupakan tindakan penggelapan upah pekerja yang dilakukan pihak perusahaan.
Atas dasar pengaduan KC FSPMI Padanglawas itu, pihak UPT Wasnaker Wilayah V Padangsidimpuan telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT. PGS Group yang terdiri dari PT. PHS Kebun Papasom PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Bukit Udang dan PT. DNS Kebun Sosa Indah untuk hadir di Kantor UPT Wasnaker Wilayah V Padangsidimpuan, Jum’at (20/11/2020).
Melalui suratnya nomor 203-7/DTK-SU/WIL. V/2020, itu, pihak UPT Wasnaker Wilayah V meminta manajemen ketiga perusahaan PT. PHS Group untuk hadir dengan membawa berkas yang terdiri dari SIUP/TDP/NIB, Akte Pendirian, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama, Daftar hadir Pekerja BHL 2019 dan 2020, Daftar Upah Pekerja BHL 2019 dan 2020, Daftar Pembayaran THR Keagamaan Pekerja BHL Tahun 2020, daftar Pekerja BHL yang terdaftar di BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja BHL. (POL/NP.04)







