• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Penggelapan Tanah di Tele Kembali Diusut, Mahasiswa Samosir Apresiasi Kejatisu

Editor: Editor
Sabtu, 25 Februari 2023
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 25 Februari 2023
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Asal Samosir saat melakukan aksi unjuk rasa ke Kejatisu, menuntut penuntasan kasus penggelapan tanah negara di Tele. (Ist)

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Asal Samosir saat melakukan aksi unjuk rasa ke Kejatisu, menuntut penuntasan kasus penggelapan tanah negara di Tele. (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Mahasiswa asal Samosir mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), atas ditindaklanjutinya kasus penggelapan tanah negara di Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

“Pihak-pihak yang terlibat dipanggil dan diperiksa kembali, guna memproses penggelapan hutan negara,” ujar perwakilan mahasiswa asal Samosir, Ambrin Simbolon, kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Yang terlibat berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 30 Januari 2023, untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara seluas 519 hektar, hutan lindung seluas 230 hektar dan APL seluas 285 hektar di wilayah Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Adapun orang-orang yang dipanggil yaitu; mantan Kadis Kehutanan Tobasa yang juga Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, mantan Camat Harian, Waston Simbolon, mantan Kabag Hukum Tobasa, Tito Siahaan, mantan Sekda, Hatorangan Simarmata dan Plt Kabag Hukum Setdakab Samosir, Lamhot Nainggolan.

“Mengenai dipanggilnya kembali mantan Kadis Kehutanan Tobasa, Mangindar Simbolon yang juga mantan Bupati Samosir dua periode (2005-2015), mereka itu diperiksa atau diminta keterangannya pada tanggal 9 dan 13 Februari 2023,” kata Ambrin.

Ditambahkan Ambrin, kasus hutan Tele harus dibuka seluas-luasnya oleh Kejatisu. “Patut kita acungi jempol, agar para pelaku penggelapan tanah negara diusut tuntas, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, pada 29 November 2022 lalu Aliansi Mahasiswa Asal Samosir dikomandoi Ambrin Simbolon, melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara, guna mendesak agar yang terlibat penggelapan tanah negara di Tele Kecamatan Harian Kabupaten Samosir segera ditetapkan tersangka.

Terkait pemeriksaan tersebut, mantan Kadis Kehutanan Tobasa, Mangidar Simbolon maupun Camat Harian kala itu yang kini menjabat sebagai Pjs Sekdakab Samosir, Waston Simbolon, yang dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (24/2), belum memberikan tanggapan.

Sama halnya juga dengan Staf Ahli Bupati Samosir yang juga pernah Plt Kabag Hukum Setdakab Samosir, Lamhot Nainggolan, belum memberikan komentar.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Samosir juga telah merilis daftar nama pemilik SHM yang diterbitkan BPN Samosir. Terdapat sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat, di antaranya:

Atas Nama TS, SHM NOMOR: 8/2003, dengan luas 19.611 m2

Atas nama HS, SHM nomor: 20/2013, dengan luas 9.850 m2

Atas nama DS, SHM nomor: 32/2013 dengan luas 9.908, SHM nomor: M.41/2014 dengan luas 9.722 m2, SHM nomor: 43/2014 dengan luas 4.826 m2, SHM 47/2014 dengan luas 9.749 m2

Atas nama MS, SHM nomor: 51/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 54/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 55/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 57/2014 dengan luas 9.632 m2 dan SHM nomor: 58 dengan luas 9.632 m2.

Atas nama BP, SHM nomor: 186/2014 dengan luas 10.084 m2, SHM nomor: 193/2014 dengan luas 4.603 m2, SHM nomor: 196/2014 dengan luas 6.803 m2

Atas nama WS, SHM nomor: 194/2014 dengan luas 16.760 m2, SHM nomor: 195/2014 dengan luas 2.918 m2. (POL/SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Apresiasi KejatisuDiusutKasusMahasiswaTanahTele
Berita sebelumnya

F1H20 Danau Toba Jadi Sorotan Dunia , Tuai Banyak Tanggapan Positif

Berita selanjutnya

Revitalisasi Taman Cadika Buktikan Pemko Medan Optimalkan Pemanfaatan Aset untuk Masyarakat  

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd