• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Kriminalisasi Ketua FSPMI Palas, Isteri Pelapor Justru Senang Terima THR 2020

Editor: Editor
Minggu, 18 Juli 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 18 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padanglawas, POL | Kasus pidana dugaan kriminalisasi terhadap aktifis buruh, dalam hal ini Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padanglawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara atau Sumut nampak semakin lama semakin menarik untuk diikuti.

Pasalnya saksi kunci Jaksa Penuntut Umum (JPU), Narti Nasution menyebutkan, Saidah Harahap, sang istri Awaluddin Rambe, pelapor yang membuat aktifis buruh FSPMI Palas, Maulana Syafi’i terpaksa berhadapan dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan justru senang sekali saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2029 hasil perjuangan FSPMI yang tergolong panjang dan berliku-liku.

Saksi kunci dalam perkara pidana ini, Narti Nasution hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna memberikan keterangan dan kesaksiannya pada lanjutan sidang dengan acara keterangan lanjutan saksi JPU, di ruang sidang PN Sibuhuan, Kamis (15/07/2021).

Agenda sidang lanjutan kesaksian JPU hari itu seyogyanya menghadirkan empat orang saksi. Akan tetapi, saksi atas nama Riko Rikardo, mantan Asisten PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso tidak hadir dengan alasan karena yang bersangkutan menjaga orang tuanya di Medan dan saksi Muhammad Yahya Pulungan, mantan Mandor PT. PHS Papaso tidak bisa hadir dengan surat keterangan Kepala Desa Papaso yang menyatakan saksi tidak lagi bertempat tinggal di Desa Papaso.

Sehingga tinggal dua orang saksi lainnya yang diperiksa keterangannya oleh majelis hakim PN Sibuhuan yang memeriksa perkara aquo, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Novita Megawati Aritonang, SH., MH, yaitu masing-masing saksi JPU atas nama Uluan Pardomuan Pane yang merupakan Sekretaris KC FSPMI Palas dan Narti Nasution, Mandor Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) PT. PHS Kebun Papaso.

Saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Narti Nasution menyatakan, dirinya yang langsung memberikan uang THR tahun 2020 atas nama pelapor Awaluddin Rambe, kepada isterinya bernama Saidah Harahap di rumah Narti Nasution di Desa Papaso sekitar sore hari, waktu itu.

“Pada Hari Senin, 29 Juni 2020, waktunya seingat saya pada sore hari. Saya berpesan kepada salah seorang pekerja BHL untuk menyampaikan kepada Awaluddin Rambe, agar mengambil Uang THR-nya di rumah. Karena semua BHL penerima THR tahun 2020 mengambil Uang THR-nya masing-masing datang ke rumah saya. Ternyata waktu itu, saya ingat sekali, yang datang ke rumah saya adalah Saidah Harahap, isteri si pelapor Awaluddin Rambe. Menjawab pertanyaan saya, ke mana si Awaluddin, kenapa kamu yang datang ? Saidah Harahap mengatakan, suaminya sedang bekerja dan saya yang disuruh ambilkan Uang THR-nya,” ungkap Narti Nasution.

Karena yang datang, Saidah akhirnya, Narti Nasution memberikan Uang THR atas nama Awaluddin Rambe sebesar Rp1.066.000 kepada Saidah Harahap. Uang tersebut diberikan setelah dipotong dana perjuangan sebesar 20% seperti yang sudah disepakati bersama pekerja BHL sebelumnya dan juga iuran keanggotaan FSPMI.

“Perlu dicatat, jumlah uang THR yang saya berikan kepada Saidah Harahap, isteri Awaluddin adalah sebesar Rp1.066.000 bukan Rp901.000 seperti yang disebutkan Awaluddin Rambe dalam laporannya dan ini ada bukti tanda terima yang ditanda tangani Saidah Harahap di atas materai,” lanjut Narti dengan tegasnya.

Pada saat Narti Nasution memberikan uang THR atas nama Awaluddin (pelapor) kepada isterinya, kata dia, kondisi di rumah Narti masih banyak pekerja BHL yang datang serta antrian untuk mengambil Uang THR mereka. Kesemuanya itu hasil perjuangan Maulana Syafi’i sebagai Ketua KC FSPMI dan Uluan Pardomuan Pane sebagai Sekretarisnya.

“Ketika THR itu saya berikan, isteri Awaluddin Rambe sempat mengucapkan terima kasih atas perjuangan mendapatkan uang THR yang selama ini tidak pernah diberikan perusahaan. Saya melihat Saidah Harahap merasa sangat senang sekali saat menerimanya,” tutur Narti lagi.

Menjawab pertanyaan majelis hakim soal tanda tangan si pelapor di Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada FSPMI, Narti menegaskan, itu adalah tanda tangan asli si Pelapor Awaluddin Rambe yang datang ke rumah Narti. Ditegaskannya, langkah awal menandatangani surat kuasa tersebut, Awaluddin Rambe juga yang datang ke rumahnya untuk menyerahkan fotocopi KTP dan pasfoto sebagai syarat untuk menjadi anggota serikat pekerja FSPMI.

“Sebelum Awaluddin menandatangani surat kuasa  itu terlebih dahulu saya sosialisasikan, bahwa untuk bisa ikut diperjuangan THR-nya, harus diawali dengan kesediaan menjadi anggota FSPMI, patuhi aturan FSPMI, bayar iuran dan hasil perjuangan THR-nya dipotong 20% untuk dana perjuangan. Waktu itu, si Awaluddin mengatakan, tidak masalah asalkan Uang THR nya bisa keluar,” terang Narti.

Setelah menerima Uang THR tahun 2020 yang telah dipotong dana perjuangan 20% pada tanggal 29 Juni 2020 dari Narti Nasution, Awaluddi  Rambe tidak pernah menemui ataupun bertanya kepada Narti Nasution maupun pengurus PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso, tentang potongan dana perjuangan yang besarannya 20% tersebut.

Baru sekitar tiga bulan setelah itu, yakni September 2020, Awaluddin Rambe ternyata membuat Laporan Kepolisian tentang pemotongan 20% Uang THR 2020 yang diterima isterinya dari Narti Nasution tersebut, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sehingga menyeret-nyeret aktifis buruh FSPMI Palas, Maulana Syafi’i sampai ke Meja Pesakitan sekarang ini. (POL/NP. 04)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Isteri PelaporKetua FSPMI PalasKriminalisasiTerima THR 2020
Berita sebelumnya

Kapolsek Percut Seituan Pompa Semangat Atlit Forki Sumut Akan Berlaga di PON Papua

Berita selanjutnya

Covid-19 Melonjak, Bupati Samosir Monitoring Pos Penyekatan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd