Rantauprapat, POL | Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan SIK MH akan menindak lanjuti kasus undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dalam Pencemaran nama baik melalui Face terhadap Arman Siregar Wartawan Hr Perjuanganbaru. Kamis (31/12/2020).
Pada acara Konfrensi Pers tersebut Arman Siregar wartawan Harian perjuangan baru mempertanyakan tentang Hasil dari capaian penanganan UU ITE terhadap laporan warga .” Dari awal paparan pak kapolres sampai selesai saya tidak ada mendengar hasil capaian penangan tentang Laporan Pencemaran Nama baik atau pun Penistaan agama melalui Media Sosial ” Ucap Arman.
Dijelaskan Arman siregar dirinya merupakan wartawan yang bertugas di unit Satuan Wartawan ( Satwar ) Polres Labuhanbatu sering membuat berita tentang adanya laporan warga terhadap pencemaran nama baik dan penistaan agama melalui media sosial.
“Apakah kasus laporan tentang UU ITE di polres labuhanbatu sudah selesai semua. Sehingga tidak ada di paparkan sementara saya sebagai pelapor tentang UU ITE pada 2 tahun yang lalu sampai sekarang tidak di ketahui kejelasanya,” tegas Arman Siregar.
Kapolres i AKBP Deny Kurniawan SIK MH mendengar hal tersebut langsung memperintahkan Kasat Reskrim untuk mencatat dan berkordinasi dengan arman Siregar. “Mohon Kasat Reskrim atau yang mewakili mencatat dan kordinasikan,” ucap Kapolres Deny.
Kemudian Kapolres menjelaskan tentang Penistaan Agama yang di lakukan di Media Sosial oleh warga Labuhanbatu merupakan warga yang tidak sehat (orang gila). “Untuk penistaan agama yang dilakukan oleh warga labuhanbatu di media sosial, setelah kita lakukan penyidikan terhadap terlapor ternyata orang gila,” terang Deny.
Disisi lain Kapolres juga memaparkan sepanjang tahun 2020, Polres Labuhanbatu berhasil menyelesaikan 78% Kasus. Jumlah itu sendiri telah melebihi target awal sebesar 72% yang diberikan Poldasu.
Selain itu, mantan Kapolres Nias itu dalam sambutannya mengatakan sampai akhir tahun ini, Kabupaten Labuhanbatu Raya yang juga wilayah hukum Polres Labuhanbatu masih tetap Kondusif walaupun tindak pidana tetap ada.
“Kita masih bersyukur, hingga hari ini Labuhanbatu Raya masih tetap aman dan kondusif, walaupun tindak pidana masih tetap saja ada yang terjadi,” urainya.
Pada kegiatan itu, Deni juga merinci sepanjang tahun 2020, ada sebanyak 3.551 tindak pidana dan sebanyak 2.793 kasus diantatanya yang telah terselesaikan atau setara dengan 78.65%.
“Ada 3.551 kasus sepanjang tahun 2020, dengan 2.793 kasus yang dapat terselesaikan, atau sekitar 78.65%, dengan sudah jelas telah melampaui target yang diberikan oleh Kapolda Sumatera Utara, yaitu sebesar 72%,”ungkapnya.
Sementara, untuk kasus korupsi selama 2020, Polres Labuhanbatu telah mengembalikan uang negara sebesar Rp429.635.290. Sedangkan untuk kasus narkoba, banyak perkara diselesaikan dengan barang bukti terbesar yaitu narkotika jenis sabu, salah satunya melumpuhkan peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 15Kg dan mengamankan 2 tersangka.
“Kalau yang kasus korupsi, pihak kita telah mengembalikan, 400 jutaan lebih ke negara, sedangkan kasus narkoba pihak kita berhasil melumpuhkan jaringannya serta mengamankan 2 tersangka dan barang bukti 15 Kg Narkotika jenis sabu,” tutup Deni Kurniawan. (POL/Ars)
