• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kajari Langkat Gelar Rakor PAKEM 2020

Editor: Editor
Selasa, 10 November 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 10 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Kejaksaan Negeri Langkat menggelar rapat koordinasi tim Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Langkat tahun 2020, bertempat di ruang VIP Resto Ayam Cabe Ijo, Stabat, Selasa (10/11/2020).

Rakor tersebut dihari Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali SH MH mewakili Ka. Kejari Langkat, Kasat Intelkam Polres Langkat, Pasi Intel Kodim 0203/Langkat, Kepala Kesbangpol Langkat, Kabid pembinaan PAUD Dinas Pendidikan Langkat, Kanit V Sat Intelkam Polres Langkat, Kadis Pendidikan Langkat, perwakilan Kakan Kemenag Langkat dan tim Intelijen Kejari Langkat. Sebagai narasumber Plt. Ketua MUI Langkat Zulkifli A dan Sekum FKUB Langkat Ishaq Ibrahim.

Plt ketua MUI dikesempatan itu menjelaskan, bahwa aliran sesat adalah sebuah paradigma teoritis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada (ortodok).  Aliran sesat ini tidak hanya ada di dalam agama islam. Jadi Ia mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama, jika ditemukan keganjalan, untuk segera melaporkannya kepihak terkait

Kemudian Ia membahas aliran sesat yang menyimpang menurut MUI. Bahwa pada 06 november 2007 telah dilaksanakannya rapat dengan MUI  pusat,  melakukan pembahasan aliran sesat sesuai dengan alqur’an dan hadits.“Jadi aliran sesat dalam islam adalah segala sesuatu yang mengingkari rukun islam dan rukun iman. Maka seluruh muslim yang tidak meyakininya dianggap telah menyimpang,”sebutnya.

Kemudian, sambungnya, pihak yang meyakini di luar al-qur’an dan hadits dan yang bersangkutan adalah seorang islam. Jika meyakini adanya wahyu setelah Al-qur’an. Mengingkari isi al-quran, faedah al-qur’an/ penafsiran, tata cara perawi hadits serta mencaci maki nabi dan rasul. “Salah satu contohnya adalah kasus di perancis,”sebutnya.

Selain itu, terangnya, mengingkari nabi Muhammad SAW sebagai rasul dan nabi terakhir. Menikah lebih dari 4 orang wanita tanpa mencerai salah satunya. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil yang syar’i. “ Poin di atas adalah sejumlah barometer MUI untuk menentukan penyimpangan,”sebutnya.

Selanjutya, dari Sekretaris FKUB  Langkat, agar masyarakat mewaspadai aliran menyimpang Langkat yang dapat merusak kerukunan antar umat. Ia juga menerangkan, bahwa aliran menyimpang yaitu menyimpang dari ajaran agama yang sesungguhnya, baik menyimpang dari segi akidah maupun syariat.

Ia juga menyampaikan, bahwa sekitar tahun 2015 lalu, telah  melakukan koordinasi antara MUI Langkat, Medan dan Binjai, untuk  menanggulangi aliran sesat dengan membentuk Tim Pemburu Aliran Sesat (TPAS).

Misalnya salah satu kasusunya,  memburu aliran MS , karena mengajarkan, boleh tukar istri dan jama’ah wajib baca al-fatihah untuk MS dan menobatkan diri sebagai nabi di Langkat, bertempat di Kecamatan Kuala. “Kasus ini sudah diselesaikan oleh TPAS, dengan membuat pernyataan bahwa ajarannya menyimpang,”ungkapnya.(POL/by)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kajari LangkatPAKEM 2020Rakor
Berita sebelumnya

Pemkab Labuhanbatu Ikuti Upacara Hari Pahlawan Secara Virtual

Berita selanjutnya

Bupati dan DPRD Langkat Tandatangani Kesepakatan KUA PPAS APBD 2021

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd