Labura, POL | Kepala Dusun Tanah Merah Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas membagi dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa (DD ) kepada 1 keluarga Penerima Manfaat untuk 2 orang penerima.
Kalau penerima BLT Dana Desa seharusnya mendapat Rp 300/bulannya, tetapi TS (50) warga dusun Tanah Merah Desa Adian Torop Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Propinsi Sumatera Utara hanya menerima Rp150/bulannya
“Waktu saya tanyakan kepada kepala dusun Tanah Merah, mengapa BLT DD atas nama saya dibagi dua dengan RS tetangga saya,” ujar TS kepada wartawan.
Dijelaskannya, dibagi duanya dana BLT DD itu sudah dilakukan kepala dusun sejak setahun lalu. “BLT DD mu dibagi dua dengan RS,” ucap TS menirukan ucapan kepala dusun.
Anehnya, di awal tahun 2022, Desa Adian Torop menambah jumlah penerima BLT DD, bukannya RS dimasukkan, tetapi entah bagaimana dan siapa yang mengusulkan, desa menambahkan US warga dusun yang sama dimasukkan sebagai penerima BLT DD.
“US mempunyai rumah permanen dan memiliki areal perkebunan sawit. Kok bisa dimasukkan sebagai penerima BLT DD. Kenapa RS tidak dimasukkan,” tanya TS.
TS berharap, agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara merevisi penerima BLT DD Adian Torop.”Saya berharap, ke depannya, BLT DD tidak lagi dibagi dua dan RS juga mendapat. Karena saya yang bekerja sebagai buruh tani dan RS memang membutuhkannya,” harap TS. (Ars/POL)