• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kadis Sosial Taput Bahal Simanjuntak MPd Tegaskan: Penyaluran Segala Bantuan Berdasarkan DTKS, Kecuali Bencana Alam

Editor: Editor
Kamis, 8 Desember 2022
Kanal: Daerah, Ekonomi

Editor:Editor

Kamis, 8 Desember 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tarutung, POL | Kadis Sosial Tapanuli Utara Bahal Simanjuntak,MPd menegaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan penyaluran segala bantuan dari pemerintah.

“Penerima bantuan tersebut tidak bisa di atur-atur sebagaimana dicurigai oknum politisi yang datang waktu reses ke Taput baru-baru ini. Semua penyaluran nya berdasakan DTKS. Kecuali bantuan karena bencana alam”,ujar Bahal Simanjuntak kepada media ini di ruang kerjanya , Kamis (08/12/2022).

Menurut Bahal, mekanisme penyusunan DTKS pada awalnya dibuat lewat Musyawarah Desa (Musdes) atau Kelurahan. Peserta Musdes tersebut terdiri dari tokoh masyarakat,tokoh adat,tokoh pendidikan yang ada di Desa/Kelurahan tersebut.

Setelah ditetapkan lewat Musdes lalu diusulkan lewat aplikasi ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Selanjutnya data yang masuk di validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Kemudian dikirimkan oleh Dinsos Kabupaten/Kota ke Dinsos Provinsi untuk di verifikasi dan validasi lagi. Setelah di validasi Dinsos Provinsi kemudian dikirimkan ke Kemensos untuk diverifikasi dan divalidasi. Selanjutnya Kemensos menerbitkan DTKS.

“Demikian mekanisme penerbitan DTKS yang ditetapkan Kemensos. Jadi DTKS tersebut bukan asal dibuat-buat atau berdasarkan like or dislike (suka dan tidak suka), tetapi selektif lewat proses Musdes. Jadi tidak ada orang itu-itu saja penerima bantuan. Itu boleh saja berubah sewaktu waktu. Jika tingkat kesejahteraan nya sudah meningkat atau katakan yang bersangkutan masuk PNS,TNI dan Polri tahun lalu,maka untuk tahun ini dan selanjutnya yang bersangkutan tidak lagi penerima bantuan”, kata Bahal Simanjuntak.

Kadis Sosial Taput itu menjelaskan bahwa DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial ,penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. “DTKS lah yang menjadi dasar acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan program kesejahteraan sosial. Mekanisme ini ditetapkan Kemensos dan bukan Pemkab/Kota”, kata Bahal tegas.

Secara terpisah Ketua Lingkungan Parbubu I Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Toni Lumban Tobing seusai mengikuti Musdes ,Kamis (08/12/2022) membenarkan apa yang dikatakan Kadis Sosial Taput Bahal Simanjuntak. “Saya baru saja selesai ikut Musdes di Kelurahan Hutatoruan VI Tarutung untuk pendataan dan pemutakhiran DTKS bakal penerima bantuan yang nantinya diterima lewat Kantor Pos. Jadi jangan ada rasa curiga terhadap Kepala.Desa/Kelurahan dan Pemkab Taput”, ujar Toni Lumban Tobing yang juga wartawan Harian Perjuangan Baru sembari meminta agar semua pihak turut memberikan pencerahan serta mengedukasi masyakat dan bukan membuat situasi keruh.

216 ribu jiwa

Saat ditanya berapa jumlah penerima bantuan di Taput lewat sistem DTKS yang ditetapkan Kemensos, menurut Bahal Simanjuntak sebanyak 59 ribu KK atau 216 ribu jiwa. Apabila sudah terpenuhi DTKS barulah diberikan kepada non DTKS. Itupun jika masih ada kuota, ujar nya.

Kadis Sosial Taput itu merinci, jenis bantuan yang diterima warga Taput antara lain Program Keluaga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan ,Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,Program Indonesia Pintar dan Penerima Program Bidik Misi yang keduanya untuk bantuan pendidikan . Kedua jenis bantuan bidang pendidikan ini juga penerima nya ditetapkan berdasarkan DTKS setelah Kemensos kordinasi dengan Kemendikbud. “Jelasnya, mekanisme penerimaan segala bantuan tersebut acuan nya berdasakan DTKS”, ujar Bahal Simanjuntak. (POL/BIN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BahalBencana AlamDTKSKadis Sosial TaputKecualiSegala BantuanTegaskan: Penyaluran
Berita sebelumnya

Kominfo Simalungun Resmi Menutup UKW Angkatan 48-49 di Atsari Hotel Parapat

Berita selanjutnya

Hadiri Pelantikan Al Hidayah, Afandin: Kaum Ibu Mitra Kuat Pemerintah Mewujudkan Pembangunan

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd