Samosir, perjuanganonline | Raut kesedihan tergurat di wajah Agusmawati Siringoringo, warga Desa Tamba Dolok Kecamatan Sitiotio Kabupaten Samosir saat berkonsultasi dengan pihak kepolisian di ruang unit Tipikor Polres Samosir.
Pasalnya, selama empat bulan terakhir, terhitung sejak Januari sd April 2018, upahnya sebagai tutor Paud Kasih Tamba Dolok yang sebesar Rp 600 ribu/bulan tak kunjung dibayarkan kepala desa.
Menurut penuturannya, Kepala Desa Tamba Dolok bernama Darman Tamba tidak mau membayarkannya. Hal ini terungkap setelah beberapa kali dimediasi pihak Kecamatan Sitiotio bahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas PPAMD Kabupaten Samosir.
“Melalui surat saya kepada Camat Sitiotio tertanggal 25 September 2018 lalu, saya sudah sampaikan keluhan saya bahwa sampai saat ini honor yang menjadi hak saya sebagai tutor Paud belum saya terima,” kata Agusmawati Siringoringo, Senin (15/10/2018).
Dilanjutkannya, pada bulan Mei lalu ia sudah pernah mempertanyakan honornya kepada Kepala Desa Tamba Dolok di kantornya. Namun jawaban kepala desa tersebut, “Menunggu.” Entah apa yang mau ditunggu, ia pun bingung.
Tak sampai disitu, pada bulan Juli 2018 atau dua bulan berikutnya setelah ia pertama kali menjumpai kepala desa, ia kembali mempertanyakannya. Namun lagi-lagi jawaban kades tersebut masih sama, “Menunggu.”
Bingung dengan jawaban kepala desa, ia pun mempertanyakan honornya kepada bendahara desa Tamba Dolok, Galileo Sinaga.
“Menurut keterangan yang saya peroleh dari bendahara desa, honor saya sebagai tutor paud untuk bulan Januari sd April sudah diminta kepala desa dari bendahara pada bulan Mei lalu. Tapi nyatanya setiap kali ditanya kepada desa, jawaban malah menunggu,” kata Agusmawati.
Bendahara Desa Tamba Dolok, Galileo Sinaga saat diwawancara membenarkan bahwa honor tutor Paud Kasih telah diminta kepala desa darinya pada bulan Mei lalu.
“Pada pencairan dana desa tahap pertama, kepala desa sudah meminta kepada saya honor tutor Paud Kasih agar ia yang membayarnya,” kata Galileo.
Lanjutnya lagi, pada pencairan dana desa tahap pertama, Kepala Desa Tamba Dolok juga meminta uang sebesar Rp 25 juta dan pada tahap kedua sebesar Rp 200 juta yang menurutnya tidak jelas mau dikemanakan uang tersebut.
Sementara itu, Camat Sitiotio, Bresman Simbolon saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini, pihaknya membenarkan sudah beberapa kali memediasi kasus ini bersama Kepala Pemerintah Desa Dinas PPAMD Kabupaten Samosir, Jonni Sitangang.
“Namun tidak pernah digubris Kepala Desa Tamba Dolok bernama Darman Tamba tersebut. Bahkan beberapa waktu yang lalu, hal ini sudah pernah dibahas saat memediasi persoalan BPD dengan Kades di kantor Inspektorat. Tapi dia tetap bertahan untuk tidak membayarkan,” kata Bresman Simbolon.
Dia beralasan, lanjutnya, akan membayarkan jika ijin paud yang saat ini ia bentuk agar segera dikeluarkan Dinas Pendidikan ijinnya.
“Kami sudah berulang kali mendesak agar dibayarkan honor tutor itu. Karena memang hubungan antara ijin paud yang sedang ia bentuk tidak ada kaitannya dengan menahan honor tutor Paud Kasih yang saat ini resmi memiliki ijin,” kata Bresman.
Terkait ijin paud bentukan Kepala Desa Tamba Dolok, Darman Tamba yang konon saat ini sedang diurus ijinnya, Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir, Rikardo Hutajulu membenarkan bahwa ada usul ijin paud di Tamba Dolok dengan nama Paud Mual Tamba dimasukkan ke dinas pendidikan.
Namun, kata Rikardo Hutajulu, bahwa usul pendirian paud tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikeluarkan ijinnya.
“Dua bulan yang lalu kita sudah surati Kades Tamba Dolok untuk membenahi beberapa hal agar layak dikeluarkan ijin pendirian paudnya. Namun sampai saat ini surat tersebut belum dibalas,” jelas Rikardo.
Sementara itu, Pembina Paud Kasih, Merika Tamba saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa honor tutor paud di desa itu belum dibayar.
Ia mengaku bahwa Paud Kasih merupakan paud milik desa Tamba Dolok yang resmi terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir. Dan saat ini, Paud Kasih masih aktif memberikan pendidikan kepada 20 anak didiknya.
“Tidak seharusnya kepala desa Tamba Dolok menahan honor tutor paud tersebut. Apalagi jika benar sudah diterima kepala desa dari bendahara. Ini jelas sudah salah,” jelas Merika Tamba.
Soal honor yang belum dibayar, hal yang sama juga dialami Delpi Pakpahan, tutor Paud Kasih Tamba Dolok yang mulai mengajar sejak Juli 2018 lalu. Ia khawatir akan mengalami nasib yang sama dengan Agusmawati Siringoringo.
Tadinya, kedatangan Agusmawati Siringoringo dan Delpi Pakpahan ke Polres Samosir untuk melaporkan Kepala Desa Tamba Dolok yang diduga dengan sengaja menahan honor tersebut yang sudah diterimanya dari bendahara desa.
Namun setelah berkonsultasi dengan pihak Polres Samosir melalui unit Tipikor, dimana permasalahan tersebut masih di tahun anggaran berjalan dengan kata lain belum menjadi temuan untuk digolongkan sebagai kasus korupsi sehingga pihak Tipikor Polres Samosir menyarankan untuk membawa persoalan ini ke pihak TP4D Kejaksaan Negeri Pangururan.
“Persoalan ini masih dalam tahun anggaran berjalan. Sehingga kami menyarankan untuk dilaporkan ke pihak TP4D Kejaksaan Negeri Pangururan untuk dilakukan pencegahan dan itikad baik kades tersebut untuk membayar honor tersebut,” kata Kanit Tipikor Polres Samosir melalui anggotanya, Roni Banjarnahor.(Smr-2).







