Tarutung POL | Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas COVID-19 Taput Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare MSi menjelaskan ,estimasi penerima segala jenis bantuan di Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 61.058 KK.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Taput bahwa jumlah warga Taput sebanyak 70.270 KK. ” Dari jumlah tersebut sebanyak 61.058 KK mendapat bantuan. Berarti tinggal 9.212 KK lagi yang tidak menerima bantuan, termasuk didalam nya ASN dan keluarga yang mampu”, ujar Indra kepada media ini, Selasa (19/05/2020).
Indra yang juga Sekda Taput itu merinci, data keluarga miskin di Taput 27.242 KK, penerima PKH 10.589 KK, penerima Sembako 14.256 KK, penerima Sembako dan PKH 14.786 KK dan penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) 22.172 KK. Itu semuanya warga dari 251 Desa. Sedangkan warga penerima bantuan dari 11 Kelurahan, sebanyak 1.425 KK.
BPD tidak Bisa Terima Bantuan
Mensikapi banyak nya jenis bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Taput, Indra menegaskan agar jangan ada diantara Kepala Desa dan Lurah yang mengaitkan Bansos dengan politik dan kepentingan lain nya . “Jika ada ditemukan kasus di tengah tengah masyarakat segera laporkan ke Pemkab Taput atau Gugus Tugas COVID-19 “, kata Indra.
Terkait penyaluran berbagai jenis Bansos dimaksud, Pemkab Tsput dan Gugus Tugas telah mengadakan rapat dengan Kepala Desa lewat Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Taput dan seluruh Kordinator Kepala Desa setiap Kecamatan.
“Pada rapat yang dilaksanakan, Senin (18/05/2020) di kantor Bupati Taput, secara tegas ksmi nyatakan agar tidak terjadi tebang pilih atau diskriminasi (perbedaan) dalam pembagian Bansos. “Jangan sampai terjadi diskriminasi”, ujar Indra tegas.
Ketua APDESI Taput Ruben Lumbantobing saat dihubungi secara terpisah mengimbau rekan nya Kepala Desa untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan Pemkab Taput dalam tata cara pembagian Bansos.
“Kita berharap jangan ada Kepala Desa yang pilih kasih. Bagi perangkat Desa BPD yang sudah sempat didaftar penerima Bansos diminta agar diganti. Aparat Desa dan BPD tidak boleh mendapatkan BST dan BLT. Kita dukung ketentuan pemerintah agar semuanya berjalan dengan baik sehingga tujuan pemberian Bansos tersebut dapat membantu warga yang terdampak COVID-19”, ujar Ruben Lumbantobing. (POL/BIN)







