• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Jautir Simbolon Lapor Balik Yang Cemarkan Nama Baiknya

Editor: Editor
Kamis, 15 Oktober 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 15 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Jautir Simbolon (60) Warga Desa Pardomuan I Pangururan, telah melaporkan balik para pelapornya ke Polres Samosir, Selasa (13/10/2020) malam dan sudah diterima dengan nomor LP/B-205/X/2020/SMR/ SPKT.

“Saya sudah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik saya,” ujar Jautir Simbolon didampingi kuasa hukum Rakerhut Situmorang kepada wartawan, Rabu(14/10).

Jautir didampingi pengacaranya pun meminta kepolisian segera memproses laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan persoalan itu.

“Kami minta semua yang terkait dipanggil agar permasalahan ini terang benderang,” pintanya.

Dalam laporannya, Jautir Simbolon, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui media elektronik. Para terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU KUHP Pasal  310.

Adapun yang dilaporkan adalah LS Penduduk Desa Garoga Kecamatan Simanindo, JS Warga Desa Siopat Sosor, Pangururan dan FS Warga Desa Pardugul Pangururan.

“Mereka telah melakukan pencemaran nama baik saya di media sosial dan Youtube yang menuduh saya melakukan penganiayaan,” jelas Jautir didampingi Rakerhut Situmorang.

“Ada motif lain di balik pelaporan itu. Soalnya pelaporan itu disebarkan di media sosial. Ini apa motifnya kalau bukan untuk mencemarkan nama baik klien kami,” tambah pengacara Jautir, Rakerhut Situmorang.

Pihaknya mengendus adanya tindakan yang menyudutkan kliennya dengan menyebarkan fitnah melalui media sosial, untuk itu Rakerhut menegaskan, bahwa segala bentuk penyebar luasan fitnah akan dibawah ke ranah hukum.

Jautir Simbolon sebelumnya dilaporkan ke Polres Samosir oleh Lamgok Sidabutar, dengan sangkaan melakukan tindak pidana KUHP pasal 351 pada Senin (12/10) di Kelurahan Pintusona Pangururan. Sesuai dengan LP/B-204/X/2020/SMR/SPKT. (POL/SBS)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Cemarkan Nama BaiknyaJautir SimbolonLapor Balik
Berita sebelumnya

Pemprovsu Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2020

Berita selanjutnya

Pasca Lonjakan Kasus Covid-19, Kabupaten Samosir Perketat Pintu Masuk

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd