Toba, POL | Jabatan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba saat ini masih tetap dijabat Plt meski seleksi Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Toba telah selesai dilaksanakan November tahun 2022 lalu. Tapi untuk mengisi Jabatan Kepala Dinas PUTR masih tetap gagal.
Kegagalan tersebut diduga akibat permufakatan jahat yang dilakukan sejumlah peserta untuk tidak mengikuti seleksi tahap kedua sehingga tidak ada calon yang diusulkan oleh Pansel untuk mengisi Jabatan Kepala Dinas PUTR Toba.
Dari 4 peserta seleksi Jabatan Tinggi Pratama yang mengikuti seleksi tahap pertama terdapat 3 peserta seleksi diduga bersepakat untuk tidak mengikuti seleksi tahap ke dua dengan tujuan untuk menggagalkan pengusulan calon Kepala Dinas PUTR Toba, karena sesuai aturan minimal 3 (tiga) orang calon disulkan untuk dipilih menjadi kepala dinas.
Untuk diketahui 4 orang yang ikut peserta seleksi Jabatan Tinggi Pratama saat itu dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang ( PUTR) Kabupaten Toba, masing masing, Gumianto Simangunsong, Jusmar Efendi Simamora, Untung Sirait dan Maju Simangunsong, dalam seleksi tahap ke dua hanya Jusmar Efendi Simamora yang ikut sementara 3 rekannya tidak ikut.
Sejumlah elemen masyarakat sangat mengecam perilaku yang dipertontonkan para peserta tersebut, sebagai ASN semestinya mereka harus patuh dan taat terhadap undang-undang dan menghormati bupati yang telah menetapkan panitia seleksi dan menyiapkan anggaran untuk pansel tersebut.
Masyarakat mendesak Bupati Toba Ir Poltak Sitorus untuk menindak tegas anggotanya yang tidak sejalan dengan kebijakannya karena orang-orang seperti mereka, apalagi saat ini menduduki jabatan eselon III sudah sepatutnya diberikan sanksi.
Mereka tidak layak jadi pejabat. Mereka menganggap Pemerintahan Toba adalah Pemerintahan “Kaleng-Kaleng” yang tidak memiliki wibawa.
Bupati Poltak Sitorus sudah seharusnya mempertimbangkan ke-3 orang tersebut untuk tidak lagi diberikan jabatan apapun.
Sebab mereka sudah secara terang-terangan melawan kebijakan bupati. Padahal, lelang jabatan dan menentukan peserta seleksi adalah merupakan keputusan bupati dengan mengeluarkan surat keputusan tentang seleksi jabatan.
Mereka tidak peduli dengan surat keputusan/ kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh bupati. Masyarakat akan tetap mendesak bupati agar mereka pejabat yang melecehkan kebijakan bupati segera dibebastugaskan dari jabatannya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Augus Sitorus kepada media ini mengatakan akan memberi sanksi kepada peserta seleksi Jabatan Tinggi Pratama yang tidak melanjutkan seleksi tahap ke dua. (POL/Tb. 3)







