• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Informasi Wajib Pajak  Dirahasiakan

Editor: Editor
Senin, 26 April 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 26 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Setiap Aparatur Sipil Negeri (ASN) harus bekerja sesuai aturan undang – undang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bepeda) Kabupaten Langkat, Mulyani S, tidak ingin melanggar aturan dalam bertugas.

“Pekerjaan kami miliki prosedural, kami berupaya menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Mulyani di ruang kerjanya, Kantor Bapenda Langkat, Stabat, Senin (26/4/2021).

Salah satu aturan yang harus diterapkan, kata Mulyani, tidak memberitahukan kepada publik soal rahasia wajib pajak. Hal ini berdasarkan  UU No.28 Tahun 2009,  tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pasal  172  pada ayat  (1) menyatakan setiap pejabat  dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui  atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak, dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan  perundang-undangan perpajakan (daerah).

“Aturannya, informasi wajib pajak dirahasiakan. Jadi bukan karena ada hal lain, informasi terkait wajib pajak tidak dibuka dipublik. Tapi inilah kententuan dari perundang-undangan perpajakan,”jelasnya.

Aturan tersebut juga sesuai dengan UU No.28 Tahun  2007 tentang perubahan ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara  perpajakan  pasal 34 ayat 1, UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak  daerah  dan retribusi  daerah,  Bab XIV ketentuan khusus pasal  172, serta peraturan  daerah Kabupaten  Langat No.1 Tahun 2011  tentang pajak daerah  Bab VIII ketentuan khusus pasal 78. (POL/by)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DirahasiakanInformasiWajib Pajak
Berita sebelumnya

Rakor Lintas Sektoral Amankan Mudik Idul Fitri 1442 H

Berita selanjutnya

Pemko Medan Ikuti Puncak Peringatan Hari OTDA ke XXV secara Virtual

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd