Toba, POL | Maraknya pembalakan liar atau Illegal Logging yang terjadi pada kawasan Danau Toba sudah sangat menghawatirkan kerusakan alam sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan Syamsudin Manurung, anggota DPRD Toba dari wilayah pemilihan 2.
Syamsudin yang sudah menjabat 3 periode ini sangat menyesalkan kinerja dari Upt KPH wilayah IV Balige yang terkesan melakukan pembiaran pembabatan kayu yang terjadi pada wilayah kerjanya.
Disebutkannya, kawasan hutan Negara sepanjang jalan menuju Bandara Sibisa ,kini sudah habis dibabat , sejumlah kayu equaliptus dan makadame sudah habis dibabat , begitu juga kayu pinus dari Silamosik Kecamatan Porsea telah dibabat. “Namun pihak KPH wilayah IV Balige terkesan melakukan pembiaran,” terangnya.
Ditambahkannya, sedikitnya ada 6 titik lokasi penebangan kayu yg terjadi ,ada di Kec.Porsea ,Uluan, Bonatua Lunasi,Lumban Julu dan sejumlah Kec.di Toba, dan Ratusan Truck kayu tersebut bebas keluar dari Toba ke wilayah Kab.Simalungun di duga menggunakan dokumen bodong terangnya lagi.
Sebelumnya salah seorang anggota DPRD Toba juga menyoroti kinerja UPT KPH wilayah IV Balige tersebut, menurut anggota dewan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, surat UPT KPH wil IV Balige itu merupakan aksi Cuci tangan, seharusnya instasi mereka yang melakukan pengamanan dan penangkapan, bukan menyurati Kepala Desa untuk penghentian penebangan terangnya. Lebih lanjut disebutnya, aparat penegak hukum harus segera bertindak,apalagi lokasi penebangan merupakan daerah tangkapan air Danau Toba .
Terkait statemen anggota dprd tersebut, Leonardo Sitorus menanggapinya dengan enteng, menurut Kepala UPT KPH Wil.IV Balige itu, siapa saja bisa beropini ,namun tidak ada unsur pidana pada lokasi APL sebutnya melalui aplikasi WhatsApp.
Permohonan verifikasi lahan yang diajukan Ricardo Tambun pada tanggal, 12/5 ,sesuai hasil plotting ,titik koordinat yang terdapat pada SPPL terhadap peta lampiran keputusan Menhut no : SK 579/Menhut‐II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara ,bahwa lokasi yang dimohon berada di Areal Penggunaan Lain ( APL ) dan merupakan tangkapan air Danau Toba (catchment area), dan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara no : 522/7443 tgl 15 September 2016 perihal : Penghentian penebangan di kawasan pariwisata Danau Toba.
Sitorus warga Silamosik I, salah seorang warga yang keberatan mengatakan, sudah jelas permohonan yang diajukan Ricardo Tambun tidak bisa diverifikasi sesuai dengan surat Kepala Dinas Kehutanan Provismnsi Sumatera Utara no : 521/1989/dishut/ 2029, namun penebangan terus berlanjut. “Ada apa dengan Kepala UPT KPH wil.IV Balige ,” sebutnya. (POL/Tb.3)







