• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hanya 53 Yang Lolos Passing Grade Seleksi CPNS di Kabupaten Samosir

Editor: Paulina
Senin, 12 November 2018
Kanal: Daerah

Editor:Paulina

Senin, 12 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Ket : Bupati Samosir saat monitoring pelaksanaan ujian CAT CPNS.(Suriono Brandoi)

Samosir, POL | Dari 3.134 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, ternyata hanya 53 peserta yang lolos passing grade pada ujian seleksi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Samosir berbasis Computer Asissted Test (CAT) yang digelar di Aula kantor Dinas Pendidikan pada Senin-Sabtu (5-10/11/2018) minggu lalu.

Demikian disampaikan Koordinator Help Desk Panitia Seleksi CPNS Samosir, Rohabinsar Sitanggang melalui pesan WhatsApp, Senin (12/11/2018).

Padahal, kuota CPNS Pemkab Samosir yang diberikan pemerintah pusat tahun 2018 ada 256 formasi.

Menurut Rohabinsar, peserta yang lolos passing grade tidak serta merta diangkat menjadi CPNS. “Sesuai Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 36/2018, mereka akan mengikuti seleksi kompetensi bidang,” lanjutnya.

Terkait bakal tidak terpenuhinya formasi CPNS, karena hanya 53 peserta yang lolos passing grade, Rohabinsar enggan berkomentar. Menurutnya, hal itu menjadi wewenang pusat.

Seperti diketahui, peserta seleksi CPNS 2018 harus melalui tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Dalam tes SKD, peserta menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.

Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Untuk kelulusan tes SKD ini menggunakan passing grade.

Passing grade CPNS atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. (SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Daerah
Berita sebelumnya

Peringati Hari Pahlawan, Personil Polsek Rambutan Jadi Irup di Sekolah

Berita selanjutnya

Paripurna Tentang Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Samosir TA 2019 Ditunda

TERBARU

Bukan Khusus Wali Kota Medan, Anggaran Rp1,1 M Air Mineral untuk Agenda Resmi Selama Setahun

Senin, 22 Juni 2026

Belum Dilantik Sudah Beri Manfaat, Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu

Senin, 22 Juni 2026

Kala CFD Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

Minggu, 21 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd