• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 27 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hajatan di Langkat Masih Dilarang, Sampai Batas Waktu Belum Ditentukan

Editor: Editor
Kamis, 1 Juli 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 1 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Langkat, POL | Penutupan lokasi wisata dan pelarangan pelaksanaan hajatan di Kabupaten Langkat, masih diberlakukan sampai batas waktu belum ditentukan.
 
Himbauan ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin, pada rapat Satgas COVID-19 Kabupaten Langkat, di ruang rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat,  Stabat, Kamis (1/7/2021). 
 
Kata Sekda, aturan ini masih diberlakukan sebab dinilai efektif menekan angka pencegahan COVID-19 di Langkat. 
 
Selain itu, sebut Sekda, keputusan ini diambil sebab angka terkonfirmasi dan kematian terpapar COVID-19 masih dianggap tinggi untuk Langkat.
 
“Semoga setelah dua minggu ini, kasus terpapar menurun sehingga aktifitas wisata dan hajatan bisa kembali terselenggara,” harap Sekda. 
Sementara Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi yang juga ikut rapat menegaskan, pihaknya siap untuk terus melaksanakan sosialisasi Prokes COVID-19, melalui media sosial, elektronik dan siaran keliling. 
 
“Kami akan lebih gencar memberikan edukasi ke masyarakat melalui himbauan di media. Semoga bisa menekan penyebaran COVID-19 Langkat,” sebutnya. 
Turut hadir para pimpinan perangkat daerah dijajaran Pemkab Langkat beserta Polres Langkat yang tergabung pada Satgas COVID-19 Langkat. (POL/by)
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DilaranghajatanLangkatWaktu Belum Ditentukan
Berita sebelumnya

Polsek Medan Kota Dapat 40 Piagam Penghargaan dari Kapolrestabes Medan

Berita selanjutnya

Mantan Kepala Cabang Yayasan SAN Pangururan Buka Suara

TERBARU

Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Ketua Tim Kerja Anak Sentra Insyaf Medan, Lisbeth Lomban Gaol, foto bersama dengan 29 anak penerima bantuan Atensi Klaster Anak Kemensos RI. (IST)

Pemko Padangsidimpuan Salurkan Bantuan Atensi Klaster Anak dari Kemensos RI

Jumat, 26 Juni 2026

Luncurkan Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern, Transparan dan Bebas dari Kebocoran Anggaran

Jumat, 26 Juni 2026

PWPM Siap Publikasikan Potensi dan Prestasi Kota Medan di APEKSI XVIII 2026

Jumat, 26 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd