Toba, POL | Juru bicara Gerakan Tuntut Akta 54 Firman Sinaga menjelaskan, kalau pihaknya telah menerima surat ter tanggal 6 Oktober 2020. “Kita meminta menejemen PT. TPL, Tbk harus pertanggung jawabkan dana ‘CD’ sejak tahun 2003 hingga 2020”.
Dalam pertemuan dengar pendapat pada 29 September 2020 di Mapolres Tobasa, Direktur PT. TPL, Tbk Janres, H.Silalahi menegaskan kepada Gerakan Tuntut Akta 54 akan bersurat kepada Gubernur juga kepada tim audit independen Pengawas Pradigma Baru PT. TPL, Tbk.
Dengan tindak lanjutnya, pihaknya telah menerima Surat tembusan yang ditujukan PT. TPL, Tbk kepada Ketua Tim Independen Pengawas Paradigma Baru PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Dalam siaran tertulisnya Firman Sinaga membeberkan, jika Acta 54 adalah harga mati.” Pihaknya harus segera menyurati PT. TPL, Tbk, atas surat tembusan ini, guna meminta dengan segera PT. TPL,Tbk dapat menghadirkan Tim Independen Pengawas Paradigma Baru PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Dijelaskan, berdasarkan surat tembusan yang ia terima, ada enam poin yang perlu kita pahami selaku masyarakat, jika pihaknya akan memenangkan pertarungan ini karena:
Adanya tim Independen Pengawas Paradigma Baru PT. TPL, Tbk, bahwa selama 18 tahun Paradigma Baru terduga kuat tidak direalisasikan oleh PT. TPL,Tbk sebagaimana amanah Akta 54.
Dengan adanya tim Independen Pengawas Paradigma Baru PT. TPL, Tbk dapat dipastikan kepada masyarakat, untuk meminta penjelasan Tim Independen selama 18 tahun atas paradigm baru PT. TPL, Tbk termasuk mempertanyakan bahwa tim independen tak punya hak sama sekali sebagai pengawas paradigm Baru PT. TPL, Tbk.
Karena yang berhak membentuk tim pengawas Paradigma Baru PT. TPL,Tbk adalah masyarakat yang selanjutnya diawasi oleh tim Independen yang disetujui Pemerintah.
Adanya tim Independen Pengawas Paradigma Baru PT. TPL, Tbk ini memastikan ada persekongkolan antara PT. TPL, Tbk dengan oknum Pejabat Pemerintah dengan tim independen untuk mengubah Akta 54 menjadi akta 05.
Seyogyanya Pemerintah, PT. TPL,Tbk beserta Tim Independen, tak punya hak mengubah akta tersebut. Karena yang berhak mengubah akta tersebut adalah masyarakat.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2007, tak ada hubunganya dengan Surat pernyataan PT. TPL,Tbk tertanggal 16 Oktober 2002 tidak berhubungan dengan ACTA 54.
Amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 adalah sebatas mengatur CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, perseroan, tak berkaitan dengan Paradigma Baru PT. TPL,Tbk.
Paradigma Baru bukan dibentuk berdasarkan Undang-undang, namun didasarkan pada kejahatan-kejahatan PT. IIU,Tbk sebagai upaya permintaan Maaf PT. IIU,Tbk kepada masyarakat sebagai salah satu syarat utama untuk memungkinkan pemerintah memberikan Ijin reoperasi kembalinya PT. IIU,Tbk yang telah berganti nama dengan PT.YPL,Tbk.
Terbentuknya otonomi daerah hingga pemekaran beberapa Kabupaten baru tak ada hubunganya dengan paradigma baru PT. TPL,Tbk dengan Kabupaten lain yang baru terbentuk, yang ada hubungan hanya dengan Kabupaten Samosir.
Sebelum Tim Independen dihadirkan PT. TPL,Tbk selaku masyarakat Gerakan Tuntut Akta 54 adalah harga mati. Perlu melakukan rencana fundamental untuk meminta PT. TPL,Tbk, bersedia guna pembahasan penuh surat pernyataan PT. TPL,Tbk tertanggal 16 Oktober 2002.
Untuk diketahui, menejemen PT. TPL, Tbk memohon untuk mediasi ataupun rapat dengar pendapat kepada masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Tuntut Akta 54 pada 29 september di Mapolres Tobasa yang dihadiri sejumlah perwira menengah Polres Tobasa.
Gerakan Tuntut Akta 54 juga mempersoalkan surat yang di kirim PT.TPL.Tbk kepada Tim Independen adalah salah alamat sebab tidak pernah di ketahui ada kantor Tim Independen di Balige sesuai yang tertera pada surat TPL.Tbk yang ditanda tangani Jandres,H. Silalahi selaku direktur. (POL/Tb.3)







