• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gelar Rakor, GTRA Langkat Diminta Bergerak Cepat Melegalitaskan Kepemilikan Tanah Masyarakat

Editor: Editor
Kamis, 26 November 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 26 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Stabat, POL | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat bersama Pemkab Langkat menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tahun 2020, bertempat di Resto Stabat Seafood, Selasa (24/11/2020).

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri Rakor tersebut, diwakili Plt.Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomoan Siregar. Turut hadir Kakan BPN Langkat Fachrul Husin Nasution bersama Kabid Penataan Pertanahan Kanwil Provsu Ir Sarwin.

Basrah berharap melalui Rakor ini, program GTRA bergerak secara cepat untuk membantu masyarakat melegalitaskan kepemilikan tanah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar tanah itu teratur kepemilikannya dan masyarakat dapat menggarap tanah dilikasi yang benar serta secara legal bukan ilegal. Sehingga tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan,” harapnya.

Sebab, sebut Basrah mengingatkan, bahwa tujuan Reforma Agraria bagi masyarakat adalah meningkatkan ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat. Sebab itulah Pemkab Langkat, sebut Basrah menegaskan, mendukung penuh kegiatan GTRA ini.

“Kami berharap, agar tim bekerja dengan objektif, adil dan baik serta agar terus berkordinasi dengan intansi pemerintah yang terkait,” tandasnya.

Sementara, Ir Sarwin menjelaskan, bahwa Satgas dibentuk, sebagai upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset disertai penataan akses secara legal, dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Diharapkan Reforma Agraria terlaksana sukses dan  tuntas. Jadi Rakor ini diharapkan, memperkuat keterlibatan seluruh sumber daya pemerintah terkait, secara optimal,”harapnya.

Satgas ini, sambung Sarwin, berfokus memperbarui dan menyelesaikan masalah tanah di daerah GTRA yang ditunjuk, dengan tujuan mampu memberdayakan dan memakmurkan masyarakat secara adil.

“Program ini, juga bermaksud untuk starategi Nasional. Yakni berkontrtibusi kepada masyarakat dan memecahkan masalah hak kepemilikan tanah ditengah masyarakat,”paparnya.

Sedangkan, Kakan BPN Langkat menerangkan, lokasi pelaksanaan program  ini sudah ditetapkan, yakni di Desa Padang Langkat dan Desa Pasiran yang berada di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Saat ini,  juga telah dibentuk Bank Tanah di Desa yang dipilih oleh tim tersebut.

“Jadi, untuk tanah yang tidak di perdayakan lagi oleh masyarakat, akan di ambil negara sesuai undang-undang Agraria,” terangnya.

Untuk rincian targetnya, sambung Kakan BPN Langkat, untuk Desa Padang Langkat ada 276 persil dari 246 Kepala Keluarga dengan luas tanah seluas 3.941.497 meter persegi. Sementara Desa Pasiran terdapat 103 Persil dari 95 Kepala Keluarga dengan luas tanahnya 1.918.851 Meter Persegi.

Sembari menjelaskan, bahwa Tim Satgas sudah survei kelapangan,  meninjau potensi yang di hasilkan dari desa tersebut, guna memberdayakan mayarakat.

“Jadi Rakor ini juga bermaksud, untuk lebih menyingkronkan dan mengkoordinasikan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tersebut,” ujarnya.

Sementara, Kasi Penataan Pertanahan BPN Langkat Reza Andrian Fachri, pada laporannya menjelaskan, bahwa Satgas Reforma Agraria  Langkat sudah terbentuk sejak tahun 2019.

Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Langkat No: 056.01.2.430725/2019 tanggal 5 Desember 2018.

SK Bupati Langkat No: 590.05-12/K/2019, tentang tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Langkat.

Serta SK Bupati Langkat No:53.4/KEP-12.05/V/2019, tentang pelaksanaan harian Gugus Tugas Reforma Agraria Langkat.

Juga menghadiri Kadis PMD Sutrisuanto, Kadis LH Iskandar Zulkarnain Tarigan, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Kabag Tapem Surianto, Kadis Koprasi T.M.Auzai, KKPH Wil I Stabat Dinas Kehutanan Sumut Puji Hartono dan pihak terkait lainnya. (POL/by)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gelar RakorGTRA LangkatMelegalitaskanTanah Masyarakat
Berita sebelumnya

Pjs. Bupati Sergai Serahkan Peralatan Prokes ke Pesantren

Berita selanjutnya

Pemkab Asahan dan Perpustakaan Nasional RI Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat 

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd