.Gaji 13 ASN Labuhanbatu Belum Dibayarkan, Sementara Dana dari Pusat Sudah Turun di Bulan Agustus

Rantauprapat, POL |Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum membayar Gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal dana tersebut menurut informasi sudah turun dari Pemerintah Pusat sekitar bulan Agustus 2020 yang lalu.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi Gerindra H.Sudin Satia Raja Harahap melalui juru bicara Fauzi pada Pemandangan Umum Fraksi tentang Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P- APBD) tahun Anggaran 2020 di Aula Gedung DPRD setempat, Senin (28/09/2020).

Kemudian Fauzi mengatakan Belanja Daerah pada P.APBD 2020 mengalami penurunan sebesar 142.402.220.573 atau 9, 56% dari APBD Tahun Anggaran 2020. Sebesar Rp 1.347.148.302.852,. Untuk belanja tidak langsung bertambah menjadi Rp.794.641.441.234. Sedangkan untuk belanja langsung berkurang menjadi  Rp. 552.506.861.618.

“Bila dilihat dari presentase belanja tidak langsung dengan belanja langsung masih  kurang proporsional,” terang Fauzi.

Selanjutnya dalam pandangan Fraksi Gerindra juga mempertanyakan jenis penggunaan dari hasil rasionalisasi anggaran APBD 2020. “Di rekening mana saja diposkan dana anggaran tersebut dan berapa jenis rekeningnya,” ujar Ketua Fraksi Gerindra Sudin kepada wartawan.

Kemudian Sudin berharap agar Pemkab menjelaskan agar dana bantuan  Covid 19  yang berasal dari APBD Labuhanbatu Tahun 2020 masih ada kelanjutan realisasinya.

“Kalau masih ada kelanjutan bantuan dana Covid 19 tahap berikutnya mohon pemkab menjelaskan kapan dilaksanakan dan berapa nilai yang diterima warga Labuhanbatu,” tegas Sudin.

Di akhir penjelasan Ketua Fraksi Gerindra meminta Pemkab Labuhanbatu agar segera membayarkan seluruh Gaji Honor yang tertunda pembayaranya.

“Dengan diunjuknya Gubernur Sumatra Utara Pejabat sementara Bupati Labuhanbatu  Drs. H.Muhammad Fitriyus, SH. MSP diharapkan Pemkab dapat membayarkan seluruh Gaji Honor yang tertunda pembayaranya,” harap Sudin (POL/Ars)

Berikan Komentar:
Exit mobile version