Toba, POL | Polres Toba, TNI dan Forkopimda melaksanakan kegiatan pembagian masker di Bundaran Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, belum lama ini.
Kegiatan tersebut sebagai wujud dari implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 sekaligus Sosialisasi Peraturan Bupati Toba No 43 Tahun 2020.
Selanjutnya, petugas membagi-bagikan masker kepada warga yang melintas di seputaran Jalan DI Panjaitan, baik pengendara mobil maupun sepedamotor.
“Maksud dan tujuan kegiatan untuk memberikan sosialisasi pemahaman kepada masyarakat untuk menggunakan masker apabila keluar rumah, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba,” kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK didampingi Kajari DR Robinson Sitorus, Danramil 17/Balige Kapt Arh Poltak Pardede dan Kepala BPBD dr Pontas Batubara M.Kes.
Ia menegaskan, sejak pelaksanaan sosialisasi, penggunaan masker menjadi kewajiban warga sebagai bagian dari protokol kesehatan.
“Selain itu, dalam kegiatan ini kita membagikan masker dan mensosialisasikan agar masyarakat tertib dan mendisiplinkan diri dalam mentaati penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” sebut Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskannya, melihat kondisi pandemi yang hingga kini masih meresahkan, masyarakat diharapkan agar dapat bekerjasama dan saling mengingatkan dalam disiplin diri untuk mengikuti protokol kesehatan.
“Sosialisasi wajib masker digelar guna peningkatan kesadaran dan disiplin masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dalam upaya penecegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
“Sesuai Perbup Nomor 43 tahun 2020, jika masyarakat ditemukan tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp150.000,” pungkas Kapolres Akala.
Kegiatan jugad dihadiri Kabag Ops Kompol Efendi Sinaga, Kasat Binmas AKP S Sinaga, Kasat Sabhara AKP D Hutauruk, Kasat Pol-PP Broztito Sianipar, Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian. (POL/Tb 3)







