• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Union Busting PT. PHG Melebar, KC FSPMI Palas Juga Lapor ke Kejari

Editor: Editor
Minggu, 22 November 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 22 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padanglawas, POL | Kasus dugaan Union Busting (pemberangusan Serikat Pekerja) PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Group makin melebar. Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padanglawas (Palas),Pprovinsi Sumatera Utara atau Sumut, selain mengadukan kasus itu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V juga melaporkannya ke Kejari setempat.

Berdasarkan kajian mendalam, KC FSPMI Palas menganggap prilaku menghalang-halangi Kebebasan Berserikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) di lingkungan perusahaan PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso, PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Sosa Indah dan DNS Kebun Bukit Udang sebagai tindak pidana. Untuk itulah, KC FSPMI Palas melaporkan anak perusahaan PT. PHS Group kepada Kejari setempat, Kamis (19/11/2020).

Melalui surat nomor 0103/KC FSPMI PALAS/XI/2020 tanggal 16 November 2020 prihal pengaduan yang langsung diterima Kejari Palas, Kamis (19/11/2020), itu Ketua KC FSPMI Palas, Maulana Syafi’i, menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut melarang dan tidak memperbolehkan karyawannya mengikuti kegiatan yang digelar FSPMI Palas. Bagi siapa yang tidak mengindahkan larangan manajemen, artinya mengikuti aksi tersebut akan dikenakan sanksi tegas dari perusahaan.

“Dari Surat pelarangan yang ditandatangani masing-masing Manager Unit Kebun tersebut, terlihat merupakan indikasi adanya bentuk penghalang-halangan pekerja untuk melakukan kegiatan SP/SB,” sebut Maulana dalam pengaduan yang ditandatanganinya bersama Sekretaris Uluan Pardomuan Pane.

Ditambahkan Maulana Syafi’i, tujuan dibentuknya SP/SB di lingkungan perusahaan PT. PHS Group itu merupakan aktualisasi dari ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2000, yakni memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya secara layak, di mana SP/SB FSPMI juga bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

“Kegiatan SP/SB pada 02 November 2020 yang lalu, merupakan intsrusksi organisasi secara nasional untuk melakukan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law dan menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK),” tegas Maulana mengingatkan.

Menurutnya, selain dari surat pelarangan untuk tidak mengikuti Kegiatan SP/SB, seluruh anggota Serikat Buruh yang mengikuti kegiatan aksi pada 02 November tersebut juga telah diberikan Surat Peringatan (SP) I-II dan III. “Dengan adanya Surat Peringatan tersebut, bagi kami itu semakin memperjelas ada upaya pemberangusan SP/SB di lingkungan PT. PHS Group”, tambah Maulana lebih tegas lagi kepada media.

Maulana juga berpendapat, tindakan Perusahaan PT. PHS Group tersebut sangat mencederai hak warga negara, yang secara konstitusional melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi di hadapan umum pada hakekatnya dilindungi UU dan aksi itu merupakan tindakan yang sah secara hukum dan merupakan wujud dari UU Hak Asasi Manusia atau HAM,” terang Maulana lagi.

Bertitik tolak dari hal tersebut, Maulana Syafi’i menegeskan lagi bahwa pihaknya akan mendesak pihak Kejaksaan Negeri Padanglawas sebagai instansi penegak hukum supaya menangani kasus tersebut secara baik, murni dan konsekwen serta dengan serius.

Dalam pengaduannya itu, Maulana juga menyebutkan, dalam penanganan perkara tindak pidana ketenagakerjaan ini, Kejari Palas diharapkan supaya mendatangkan Saksi Ahli dari Wasnaker Wilayah V Provinsi Sumatera Utara, untuk melihat titik terang perkara tersebut dari aspek kacamata ketenagakerjaan. (POL/NP.04)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KC FSPMILapor ke KejariPT. PHGUnion Busting
Berita sebelumnya

Kodim 0212/Tapsel Lakukan Penghijauan dengan Penanaman Pohon 

Berita selanjutnya

Wakil Rakyat Dapil II Samosir Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd