Padanglawas, POL | Kasus dugaan Union Busting (pemberangusan Serikat Pekerja) PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Group makin melebar. Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padanglawas (Palas),Pprovinsi Sumatera Utara atau Sumut, selain mengadukan kasus itu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V juga melaporkannya ke Kejari setempat.
Berdasarkan kajian mendalam, KC FSPMI Palas menganggap prilaku menghalang-halangi Kebebasan Berserikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) di lingkungan perusahaan PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso, PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Sosa Indah dan DNS Kebun Bukit Udang sebagai tindak pidana. Untuk itulah, KC FSPMI Palas melaporkan anak perusahaan PT. PHS Group kepada Kejari setempat, Kamis (19/11/2020).
Melalui surat nomor 0103/KC FSPMI PALAS/XI/2020 tanggal 16 November 2020 prihal pengaduan yang langsung diterima Kejari Palas, Kamis (19/11/2020), itu Ketua KC FSPMI Palas, Maulana Syafi’i, menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut melarang dan tidak memperbolehkan karyawannya mengikuti kegiatan yang digelar FSPMI Palas. Bagi siapa yang tidak mengindahkan larangan manajemen, artinya mengikuti aksi tersebut akan dikenakan sanksi tegas dari perusahaan.
“Dari Surat pelarangan yang ditandatangani masing-masing Manager Unit Kebun tersebut, terlihat merupakan indikasi adanya bentuk penghalang-halangan pekerja untuk melakukan kegiatan SP/SB,” sebut Maulana dalam pengaduan yang ditandatanganinya bersama Sekretaris Uluan Pardomuan Pane.
Ditambahkan Maulana Syafi’i, tujuan dibentuknya SP/SB di lingkungan perusahaan PT. PHS Group itu merupakan aktualisasi dari ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2000, yakni memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya secara layak, di mana SP/SB FSPMI juga bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
“Kegiatan SP/SB pada 02 November 2020 yang lalu, merupakan intsrusksi organisasi secara nasional untuk melakukan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law dan menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK),” tegas Maulana mengingatkan.
Menurutnya, selain dari surat pelarangan untuk tidak mengikuti Kegiatan SP/SB, seluruh anggota Serikat Buruh yang mengikuti kegiatan aksi pada 02 November tersebut juga telah diberikan Surat Peringatan (SP) I-II dan III. “Dengan adanya Surat Peringatan tersebut, bagi kami itu semakin memperjelas ada upaya pemberangusan SP/SB di lingkungan PT. PHS Group”, tambah Maulana lebih tegas lagi kepada media.
Maulana juga berpendapat, tindakan Perusahaan PT. PHS Group tersebut sangat mencederai hak warga negara, yang secara konstitusional melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi di hadapan umum pada hakekatnya dilindungi UU dan aksi itu merupakan tindakan yang sah secara hukum dan merupakan wujud dari UU Hak Asasi Manusia atau HAM,” terang Maulana lagi.
Bertitik tolak dari hal tersebut, Maulana Syafi’i menegeskan lagi bahwa pihaknya akan mendesak pihak Kejaksaan Negeri Padanglawas sebagai instansi penegak hukum supaya menangani kasus tersebut secara baik, murni dan konsekwen serta dengan serius.
Dalam pengaduannya itu, Maulana juga menyebutkan, dalam penanganan perkara tindak pidana ketenagakerjaan ini, Kejari Palas diharapkan supaya mendatangkan Saksi Ahli dari Wasnaker Wilayah V Provinsi Sumatera Utara, untuk melihat titik terang perkara tersebut dari aspek kacamata ketenagakerjaan. (POL/NP.04)







