Padangsidimpuan, POL | Sidang Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Padangsidimpuan “memanas”, sidang terbagi dua dan kedua kubu saling klaim atas hasil paripurna.
Sidang Paripurna Pembentukan AKD dipimpin Rusydi Nasution dihadiri 16 anggota dewan dari 30 anggota DPRD Padangsidimpuan, Jumat pekan lalu, menetapkan Ketua Komisi I H.Marataman Siregar, Wakil Ali Hotmatua Hasibuan, Sekretaris Noni Faisah.
Komisi II Khiruddin Siagian (ketua), Abdul Rahman Harahap (wakill) dan Feriansyah Hasibuan (sekretaris) dan Komisi III Gunawan Simbolon (ketua), Sopian Harahap (wakil) dan Mochammad Halid Rahman (sekretaris).
Sementara Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) diketuai Mukhtar Sobri dan mempercayakan Muhammad Iqbal sebagai Ketua Kehormatan Dewan.
Sedangkan kubu lainnya dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto dan wakil ketua Erwin Nasution juga menggelar sidang paripurna pembentukan AKD, Senin (2/12/2019), dihadiri 14 anggota dewan dari 30 anggota DPRD Padangsidimpuan dan menetapkan keputusan yang berbeda dengan apa yang ditetapkan kubu 16.
Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto pada sidang paripurna pembentukan AKD tersebut menyebutkan, sesuai dengan UU no.23 tahun 2014 tentang peraturan daerah pasal 163 dan PP nomor 12 tahun 2018 pasal 31 ayat 1 menyebutkan dalam membentuk AKD harus ada beberapa unsur yang dipenuhi pada paripurna tersebut seperti, terdiri dari Pimpinan DPRD, badan musyawarah, fraksi dan lainnya.
Kata Siswanto, pasal 97 ayat 7 menyebutkan, pengambilan keputusan diserahkan pada pimpinan DPRD dan Fraksi sebagaimana dimaksud ayat 6 dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.
Pada paripurna tersebut ketua DPRD Siwan Siswanto juga membacakan susunan komposisi AKD DPRD Padangsidimpuan hasil paripurna yang dipimpinnya dan dihadiri 14 anggota dewan, yakni Komisi I H.Marrataman Siregar (ketua), Arjuna Sari (wakil), Alihotmatua Hasibuan (sekretaris) dan beberapa anggota.
Komisi II, Ahmad Maulana Harahap (ketua), Parsaulian Lubis (wakil) dan Feriabsyah Hasibuan (sekretaris), Komisi III H.Indra Gunawan Simbolon (ketua), H.Iswandi Ahsadi (wakil) dan Mahmul Siregar (sekretaris).
Sedangkan untuk Badan Anggaran, Siwan Siswanto (ketua), Rusydi Nasution dan Erwin Nasution menduduki wakil. Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Efri Z.Samudra Dalimunthe (ketua) dan Sitimariam (wakil), sedangkan Badan Kehormatan (BK), Ir.Ahmad Yusuf Nasution (ketua), Sofyan Harahap (wakil).
Usai sidang paripurna pembentukan AKD, Rusydi Nasution dan Irfan Harahap mendatangi Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto menyampaikan keberatan nama mereka dicantumkan karena sebelumnya mereka telah melayangkan surat tentang pembatalan pembentukan AKD.
Pada hari itu juga Rusydi Nasution memberikan hasil rapat paripurna pembentukan AKD pada tanggal 29 Nopember 2019 lalu pada Seketaris Dewan (sekwan). (POL/NP.02)