Padangsidimpuan, POL | Sempat dua kali diskor akibat tidak memenuhi qorum, akhirnya Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan atas Nota Perhitungan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, dapat diterima DPRD Padangsdimpuan.
Rapat Pengambilan Keputusan LKPj Wali Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2019 ini di hadiri 19 anggota dari 30 anggota DPRD Padangsidimpuan di gedung dewan, Senin (3/8/2020).
Paripurna diawali penyampaian laporan badan anggaran (Banggar) oleh Erfi Juni Samudera, SH dan pandangan umum fraksi-fraksi yang pada intinya dapat menerima laporan Banggar atas pembahasaan nota perhitungan LKPJ Walikota Padangsidimpuan atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kinerja DPRD khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang telah menyelesaikan pembahasan nota perhitungan LKPJ tahun anggaran 2019.
Laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah mengingat telah berakhirnya tahun anggaran 2019.
Laporan itu juga disampaikan dalam rangka untuk mempresentasikan capaian penyelenggaraan dan kinerja pemerintah daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 dengan visi pembangunan mewujudkan Padangsidimpuan Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Bersinar).(POL/NP.02)







