DPRD Samosir Konsultasi Pengembangan Ternak Kerbau Ke Balai Siborong-borong

Samosir, POL | Pimpinan dan Komisi II DPRD Kabupaten Samosir konsultasi dan koordinasi mengenai pengembangan dan pemeliharaan ternak kerbau lokal ke Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Siborong-borong di Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (12/09/20).

Konsultasi dan Koordinasi ini diterima oleh Drh Derita Sianturi (Kasi informasi dan Jasa Produksi) dan Drh. Jeky Lumbangaol (Kasi Pelayanan Teknis).

Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST menyampaikan bahwa maksud konsultasi ini untuk menggali informasi terkait teknik pengembangan dan pemeliharaan ternak khususnya ternak kerbau dan luas areal peternakan yang di kelola oleh BPTUHPT) Siborong-borong serta jenis ternak kerbau yang dibudidayakan.

Ditambahkan bahwa masyarakat di Kabupaten Samosir rata-rata memelihara ternak kerbau dan Kabupaten Samosir merupakan salah satu sentra peternakan kerbau di Sumatera Uta.

“Akan tetapi kami melihat masyarakat di Samosir masih mempergunakan cara-cara yang biasa dalam melakukan pemeliharaan ternak Kerbau, sehingga produktifitas hasilnya pun  biasa saja,” Saut Martua Tamba ST.

Sekaitan dengan itu Kepala seksi informasi dan jasa produksi menjelaskan bahwa BPTUHPT Siborong-borong memiliki lahan yang dikelola baik sebaik kandang ternak maupun utk areal tanam pakan seluas 60 Hektar.

Balai ini juga tidak hanya memelihara atau mengembangkan ternak kerbau saja akan tetapi juga mengembangkan ternak babi. “Khusus untuk ternak kerbau, Balai fokus mengembangkan ternak kerbau jenis kerbau sungai kalau bahasa daerah disini istilahnya kerbau buttak,” kata Drh. Derita Sianturi.

Untuk pakan, lanjutnya, pihaknya menanam sendiri sesuai dengan kebutuhan ternak untuk pakan ternak kerbau kita menanam jenis rumput pennisetum purpureum atau yang biasa dikenal dengan rumput gajah.

Hal lain disampaikan bahwa teknis pembuahan yang dilakukan di balai ini selain teknik tradisional, juga dengan teknik inseminasi buatan.

“Terkait dengan limbah kotoran ternak dikelola dan dipergunakan atau diproduksi untuk kebutuhan hijauan pakan ternak juga untuk kebutuhan pupuk organik dan tidak di komersilkan,” tuturnya.

Mendengar penjelasan tersebut Pimpinan dan Komisi II DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terimakasih atas informasi dan penjelasan yang disampaikan sehingga nantinya dapat disosialisasikan ke masyarakat Samosir melalui dinas terkait.(POL/SBS)

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version