DPRD Samosir Konsultasi Dukungan Anggaran dalam Penerbitan Kartu Identitas Anak

Samosir, POL | Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak, Kabupaten Samosir merencanakan akan mulai melaksanakan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Guna mensukseskan rencana tersebut, DPRD Samosir melalui Komisi I mencari referensi terkait kebijakan dukungan anggaran dalam penyelesaian administrasi kependudukan khususnya Kartu Identitas Anak (KIA) ke DPRD Humbang Hasundutan.

Anggota Komisi I DPRD Samosir, Renaldi Naibaho kepada Perjuangan, Jumat (29/10/2021), menyampaikan anak usia 0 hingga 17 tahun kini sudah bisa memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.

“Kita ingin mengetahui kebijakan dukungan anggaran di Kabupaten Humbang Hasundutan dalam hal penerbitan KIA ini,” sebutnya.

Dijelaskan, KIA sendiri merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Sama halnya seperti identitas orang dewasa KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Kebijakan kartu identitas anak ini bisa di­katakan sebagai salah satu bentuk pengawasan dan per­lin­dungan anak,” tambah Renaldi Naibaho.

Melalui KIA ini, legislator Samosir dari Dapil 1 tersebut berharap nantinya menjadikan anak di Kabupaten Samosir dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. (POL/SBS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version