Samosir, POL | Keberadaan dua tambang galian C (stone crusher) di Kabupaten Samosir, masih mengundang pertanyaan bagi banyak pihak. Salah satunya datang dari kalangan masyarakat yang tergabung dalam Forum Dinamika Samosir.
Guna menindaklanjuti surat masyarakat ini terkait keberadaan stone crusher tersebut, DPRD Kabupaten Samosir pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Forum Dinamika Samosir mengenai keberadaan stone crusher di Silimalombu dan di Binanga Guluan, Rabu (2/6/2021).
Pada RDP ini, hadir sejumlah anggota Forum Dinamika Samosir. Diantaranya Agustan Situmorang, Hayun Gultom, Saut Limbong, dan Panal Limbong.
Perwakilan Forum Dinamika Samosir menyampaikan beberapa pokok pembahasan seputar informasi tentang benar tidak adanya ijin prinsip stone crusher Silimalombu. “Lokasi stone crusher Silimalombu berada di sempada Danau Toba, sehingga mengakibatkan terjadinya pengrusakan atau pencemaran air Danau Toba,” kata Agustan Situmorang.
Mereka juga berpendapat, pertambangan Galian C di Desa Silimalombu dianggap izin dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI. Ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan CV. Pembangunan Nadajaya dan tidak sesuai dengan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan).
Ditambahkan Hayun Gultom, CV. Pembangunan Nadajaya telah melakukan operasi penambangan di luar lokasi yang diijinkan.
Bahwa menurutnya, proses penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP) telah melanggar keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1095 K/30/MEM Tahun 2014 tentang penetapan wilayah pertambangan Pulau Sumatera.
Dimana dalam keputusan tersebut Kabupaten Samosir termasuk dalam zona putih (tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan).
“Mengacu pada peraturan presiden nomor 81 Tahun 2014 menjelaskan bahwa wilayah yang dieksploitasi oleh CV. Pembangunan Nadajaya berada pada kawasan lindung dan seharusnya wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup. Sedangkan CV. Pembangunan Nadajaya hanya memiliki Dokumen UKL-UPL,” tuturnya.
Hal lain ditambahkan bahwa Binanga Guluan adalah sempadan sungai dan dekat dengan persawahan warga. Binanga Guluan adalah area zona putih.
Mendengar pokok-pokok pembahasan, Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon mengatakan bahwa hal yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan mengundang OPD teknis dan terkait dengan usaha-usaha Galian C.
“Yang tidak memiliki legalitas akan disarankan Ke Pemerintah Kabupaten Samosir untuk melakukan tindakan tegas,” kata Nasip Simbolon.
Politisi PKB itu meminta agar masyarakat Kabupaten Samosir dapat patuh dalam pengurusan-pengurusan ijin usaha. Untuk tindaklanjut, maka akan diagendakan rapat dengar pendapat lanjutan dengan dinas terkait dan juga Forum Dinamika Samosir.
Hal lain disampaikan Anggota DPRD Samosir, Saurtua Silalahi bahwa DPRD harus serius dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan masalah galian C yang ada di Kabupaten Samosir.(POL/SBS)







