DPRD Padangsidempuan Gelar Paripurna RP KUA Dan PPAS TA.2022

Padangsidempuan, POL | DPRD Padangsidempuan rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan (RP) Kebijakan Umum Anggaran Dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) TA. 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Padangsidempuan Siwan Siswanto SH dan dihadiri, Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution SH dan Wakil Wali  Kota Ir. H. Arwin Siregar , MM, di ruang sidang DPRD Padangsidempuan, Senin (22/8/2022).

Wako Padangsidempuan  Irsan Nasution pada rapat paripurna tersebut menyampaikan, rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022,pada pendapatan daerah pada APBD TA 2022 sebelum perubahan sebesar Rp. 779.470.015.653,- sesudah perubahan menjadi Rp. 900.444.401.669.

“Pendapatan daerah itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 96.910.910.322,- menjadi sebesar Rp. 98.149.646.124,-, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.238.735.802,” kata Irsan.

Kemudian, pada pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 682.559.105.331,- menjadi Rp. 702.759.215.070,- pendapatan transfer tersebut bertambah sebesar Rp. 20.200.109.739.

“Sedangkan untuk belanja daerah sebelum perubahan secara keseluruhan Rp. 878.004.172.880, bertambah Rp. 22.440.228.784,” terangnya.

Irsan juga menambahkan, bahwa dalam rancangan perubahan kebijakan umum anggran dan rancangan perupahan platfon anggaran sementara yang diajukan ini sudah termasuk di dalamnya alokasi anggaran untuk pembiayaan ganti rugi lahan perkantoran Eks. HGU (Hak Guna Usaha) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Batang Toru Afdeling Pijorkoling Desa Pal IV Pijorkoling Kec. Padang Sidempuan Tenggara. (POL/NP.02)

Berikan Komentar:
Exit mobile version