Labuhanbatu, POL | Enam Ranperda Disahkan Menjadi Perda Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyepakati 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (22/2/2024).
Enam Raperda tersebut terdiri dari: 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Truk masuk Kota. 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa.
Kemudian, 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024-2044. 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Merokok. 5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2030. 6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2045.
Pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah menyetujui beberapa Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu mengharapkan dengan telah ditetapkannya peraturan daerah tersebut, dapat menjadi peraturan daerah yang memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.
“Harapan kita bersama semoga program Pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan DPRD Kabupaten Labuhanbatu ini dapat memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Ellya Rosa Siregar.
Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar dan dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir mengikuti Rapat Paripurna Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga MPd, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya. (REL)







