Labuhanbatu, POL | Sosialisasi luar ruangan larangan buang sampah sembarangan melalui media spanduk, terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu bekerjasama dengan Kelurahan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Supardi Sitohang, S.E., mengatakan, mulai Selasa 26 Januari 2021, pihaknya bersama Lurah Sioldengan M Yusuf Harahap, didampingi para kepala lingkungan di Kecamatan Rantau Selatan, memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, tepatnya ditimbulan sampah liar di Jalan Dr. Hamka Simpang Mangga.
“Pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan, sekaligus menghimbau warga untuk sama-sama merawat Kabupaten Labuhanbatu melalui cinta akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sehingga daerah kita ini tidak dikenal orang daerah yang jorok dan kurang penataan, “jelas Supardi Sitohang.
Kita wajib malu jika berbuat yang tidak baik, yaitu membuang sampah dengan sengaja kepinggir jalan sehingga terlihat jorok, bau dan kacau. Mengelola sampah dari rumah masing-masing, itu adalah sangat bersahaja dan mencerminkan pribadi-pribadi warga yang baik dan beriman, kata Supardi.
Supardi menghimbau, bagi yang memiliki kebiasaan buruk dengan membuang sampah dengan sengaja ke pinggir jalan. Karena, bila ketahuan, akan didenda Rp50.000.000 atau kurungan selama 6 bulan penjara.
“Ya, saat ini kita sosialisasikan dulu, baru kemudian Tim Penegak Peraturan Daerah Labuhanbatu. Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah dan Satpol PP dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang berada di daerah Kabupaten Labuhanbatu, jelas Supardi.
Supardi menambahkan, ancaman itu sudah jelas ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017, pada Selasa (26/1). Pihaknya akan terus mengkampanyekan jangan membuang sampah disembarang tempat, misalnya ke sungai, jalan, drainase/saluran/parit, membuang sampah dari kendaraan, membuang sampah ke pekarangan orang lain dan lainnya.
Imbauan penyelamatan lingkungan dilakukan melalui surat ke berbagai lembaga terkait, juga dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan larangan dipasang dilokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.
Dia berharap bagi masyarakat yang tidak memiliki pekarangan sebagai tempat pembuangan sampah, dapat menjadi peserta agar nantinya petugas mengutip sampah rumahan dengan biaya Rp.20.000 setiap bulannya, cara ini pun bisa mendaftarkan diri ke kepala dusun/lingkungan agar diteruskan kepada mereka.
“Ayo sama-sama kita hindari sanksi membuang sampah sembarangan. Mari kita rawat Labuhanbatu dengan buang sampah pada tempatnya. Perubahan itu sangat diperlukan bagi semua, karena kesehatan faktor utama kita,” ujarnya. (POL/LB1)







