• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 6 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

DLH Labuhanbatu Diduga Terjadi Kebocoran Anggaran Retribusi yang Tidak Terealisasi

Editor: Editor
Rabu, 31 Desember 2025
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 31 Desember 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Làbuhanbatu di bawah keKemimpinan Safrin Hasibuan di duga terjadi kebocoran Ànggaran Retribusi yang tidak terealisasi sebesar Rp 657.175.833.33.

Kebocoràn ini diduga atas kelalaian dalam pengutipan retribusi tersebut atau anggaran tersebut masuk dalam kantong.

Direktorat Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan sekitar Rp657.175.833,33 pendapatan dari retribusi yang tidak terealisasi.

Data diperoleh wartawan Jumat, 26 Desember 2025, dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu tahun 2024 nomor: 64.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 menuliskan, Pemkab Labuhanbatu kehilangan kesempatan pendapatan tersebut.

Dalam dokumen dituliskan, Pemkab Labuhanbatu kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan retribusi sebesar Rp657.175.833,33 yang bersumber dari dua item objek.

Pertama, retribusi sesuai Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2024, ada sebesar Rp579.850.833,33 dengan rincian retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sebesar Rp555.755.000 dan retribusi penyediaan fasilitas pasar grosir dan atau pertokoan sebesar Rp24.095.833,33.

Selanjutnya, yang kedua, retribusi yang belum ditagihkan kepada ruko tanpa sewa perjanjian sebesar Rp77.325.000,00.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Rusli dikonfirmasi, Selasa, 30 Desember 2025 mengaku tidak dapat memberikan keterangan apa pun.

“Terkait itu, saya belum bisa memberikan keterangan, karena masih ada atasan. Nanti saya tanya dulu ya, tergantung petunjuk pimpinan apa, baru saya kabari,” sebutnya via telepon selular.

Informasi dari sejumlah sumber dirangkum, tidak tertariknya pendapatan dari retribusi disebabkan berbagai hal, mulai dari pola pengutipan di lapangan hingga sumber daya manusia dan fasilitas pendukung di dinas terkait.

Misalnya saja, penarikan retribusi pelayanan kebersihan masih pola manual, sehingga memungkinkan adanya pendapatan yang tidak terkumpul. (Arman Siregar)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DidugaDLH LabuhanbatuKebocoranRetribusiTidak Terealisasi
Berita sebelumnya

Tutup Tahun 2025 dengan Prestasi, Polres Simalungun Raih Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Berita selanjutnya

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Rico Waas: Koperasi adalah Pembangunan Harapan dan Kemandirian

TERBARU

Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Senin, 4 Mei 2026

Rico Waas Terima Audiensi Kakanwil Imigrasi Sumut, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi

Senin, 4 Mei 2026

Rico Waas Apresiasi Dukungan Garuda Indonesia Sukseskan APEKSI 2026

Senin, 4 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd