Siantar, POL | Dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurita Ningsih Hasibuan alias Ningsih (52), Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Damkar, akhirnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (6/7) sore, sekira pukul 15.30 WIB.
Namun sebelum vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Danar Dono, Simon C Sitorus, dan Hendri, Ningsih terlihat menangis terseduh – seduh dari layar telconference.
Terdakwa Ningsih, divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurita Ningsih Hasibuan alias Ningsih, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan penjara,” ucap Danar Dono, membaca vonis.
Diberitakan sebelumnya, Ningsih (57), diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar, dari Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Dia nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, di sekitar Tanjung Pinggir.
Begitu ditangkap, personel mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,58 gram yang dimasukan didalam satu gulungan timah rokok.
Dari pengakuan tersangka, dia mendapat sabu itu dari seorang pria, berinisial BS dan hingga sekarang masih diburu Sat Narkoba Polres Siantar.(HT)