• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Divonis 5 Tahun 6 Bulan, PNS Damkar Siantar Menangis

Editor: editor
Selasa, 7 Juli 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 7 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Siantar, POL | Dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurita Ningsih Hasibuan alias Ningsih (52), Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Damkar, akhirnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (6/7) sore, sekira pukul 15.30 WIB.

Namun sebelum vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Danar Dono, Simon C Sitorus, dan Hendri, Ningsih terlihat menangis terseduh – seduh dari layar telconference.

Terdakwa Ningsih, divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurita Ningsih Hasibuan alias Ningsih, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan penjara,” ucap Danar Dono, membaca vonis.

Diberitakan sebelumnya, Ningsih (57), diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar, dari Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Dia nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, di sekitar Tanjung Pinggir.

Begitu ditangkap, personel mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,58 gram yang dimasukan didalam satu gulungan timah rokok.

Dari pengakuan tersangka, dia mendapat sabu itu dari seorang pria, berinisial BS dan hingga sekarang masih diburu Sat Narkoba Polres Siantar.(HT)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ASNDamkarPN SiantarPolres SiantarSabu-sabuTanjung Pinggir
Berita sebelumnya

Heboh… Terapis Pijat Nikahi Gadis 12 Tahun

Berita selanjutnya

Alamaak! Jenazah yang Dibawa Kabur Keluarga Ternyata Positif Covid-19

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd