• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dituding Lakukan Kegiatan Galian C Ilegal, Perum Jasa Tirta 1 Toba Angkat Bicara

Editor: Editor
Senin, 20 April 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 20 April 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Tudingan berbagai pihak yang menyatakan Perum Jasa Tirta I Toba melakukan kegiatan jual beli pasir sungai tanpa izin, mendapat tanggapan dari pimpinan perum tersebut melalui telekonpres, Jumat (17/4/2020).

“Tidak benar Perum Jasa Tirta 1 melakukan kegiatan penambangan pasir di Sungai Asahan secara ilegal,” kata Teguh Bayu Aji, ST Kepala Sub Divisi V/2 Perum Jasa Tirta 1 dalam  telekonpres tersebut.

Teguh Bayu Aji dalam klarifikasinya menyatakan, salah satu kegiatan yang dilakukan Perum Jasa Tirta 1 adalah kegiatan pengelolaan sumber daya air (SDA) pada Sungai Asahan yaitu normalisasi sungai dengan pengerukan dengan tujuan mengurangi sedimentasi sungai untuk mengembalikan alur sungai ke kondisi ideal atau kondisi awal sehinga kapasitas sungai dapat dipertahankan secara optimal.

Kata dia, yang menyumbang sedimentasi pada Sungai Asahan yang besar berasal dari Aek Mandosi dan Aek Bolon dimana kondisi hulu sungai-sungai tersebut sudah kritis. Selain melakukan normalisasi, Perum Jasa Tirta1 juga melakukan penghijauan pada lahan kritis di hulu sungai untuk mengurangi longsoran dan menyimpan air

“Kegiatan pengerukan yang dilakukan Perum JasaTtirta 1 juga sudah memiliki izin UKL UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) dari PemerintahK Kabupaten Toba,” kata Teguh Bayu Aji menepis beredarnya pemberitaaan miring tentang kegiatan perum tersebut.

Terkait adanya pemanfaatan material pengerukan oleh masyarakat, katanya lagi, Perum Jasa Tirta 1 telah melaporkan dan mengirim surat ke Bupati Toba bahwa PJT1 tidak pernah melakulan kegiatan jual beli material hasil pengerukan dan meminta arahan lebih lanjut.

Kepala LHK Kabupaten.Toba Minttar Manurung saat dikonfirmasi Perjuangan melalui seluler mengatakan bahwa benar adanya kegiatan tersebut legal dan memiliki dokumen negara secara resmi.

“Benar pak, kegiatan Perum Jasa Tirta I Toba itu legal dan dilengkapi oleh dokumen negara yang memiliki payung hukum, bukan ilegal,” tandas Mittar. (POL/sandro)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Angkat Bicara
Berita sebelumnya

PTPN III (Persero)-POLDASU dan Polsek Sunggal Menyalurkan Bantuan Sosial

Berita selanjutnya

Sekdakab Asahan Salurkan Bantuan Pribadi Kepada Sopir Bus Pariwisata di Kota Kisaran

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd