Toba, POL | Sejumlah kios pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Toba tidak peduli dengan nasip petani, mereka tega menghisap darah petani dengan menaikkan harga tebus pupuk melampaui harga yang ditetapkan pemerintah.
Pupuk Subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, namun petani tidak pernah menebus pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET), pemerintah dalam hal ini, Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif seakan tidak mau tau dengan nasib petani, kata sejumlah elemen masyarakat.
“Petani merupakan ujung tombak pejuang pangan Nasional namun pemerintah kurang memberikan perhatian,” keluh sejumlah elemen masyarakat ketika berbincang bincang dengan media ini di Kecamatan Uluan.
Sejumlah OPD terlibat dalam Organisasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang diketuai Sekretaris Daerah, beranggotakan sejumlah OPD, ada Kepolisian dan kejaksaan, namun tidak ada eksen di lapangan untuk mengatasi persoalan nasib petani.
Para Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati seakan tutup mata, begitu juga para penyuluh pertanian di lapangan kurang gairah karena kurang vitamin.
Sebelumnya pada bulan Oktober tahun 2024 , tim dari Mabes Polri telah turun ke Toba melakukan monitoring karena harga pupuk di Toba tidak pernah HET, Distributor pupuk dan pemilik kios pengecer dikumpulkan beserta OPD yang terkait dalam penanganan pupuk di salah satu hotel di Balige.
Pada pertemuan itu tim mabes polri mengultimatum dan memperingati pemilik kios agar tidak menjual pupuk diatas HET kata salah seorang pejabat di Dinas Pertanian Toba.
Distributor Pupuk Bersubsidi juga tidak mampu membina kios kios nakal pada wilayah kerjanya, walau sebelumnya pernah mengatakan, akan menindak dan mencabut izin kios kios yang menjual pupuk diluar het kepada petani, namun hal tersebut hanya omong.
Saut Parulian Gunung selaku Distributor KPS, pernah mengatakan, akan mencabut izin kios nakal pada wilayah kerjanya, namun belum ada izin kios yang dicabut walau sudah melanggar peraturan Kementan RI nomor. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, yang sudah berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2025.
Media ini menerima keluhan dari anggota kelompok tani Suka Maju dari Desa Parik Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, mereka sudah transfer biaya penebusan pupuk pada tanggal 18 Nopember 2025, tetapi pupuk belum tersedia pada kios sebutnya pada media ini, Senin (26/1/2026).
“Sudah kami transfer biaya tebus pupuk ke kios UD Rachel di Dolok Nagodang, namun pupuk belum tersedia pada kios, narikkot pupuk i dihami dang marna ro (perlu kali pupuk itu kami pakai namun tidak kunjung datang), sebutnya.
Menurut keterangan anggota kelompok Suka Maju Desa Parik, harga tebus pupuk Urea per zak Rp. 110.000, sementara harga HET Rp. 90.000, per zak dan harga tebus pupuk NPK Ponska Rp. 115.000,per zak, sementara harga HET Rp. 92.000,per zak. (Sogar)







